Judul                            : Hak Cipta dalam Desain Grafis

Penulis                          : Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H.,C.N.

Penerbit                        : Yellow Dot Publishing

Tebal                            : 80 halaman

Tahun Terbit                 : 2008

Peresensi                      : Yon Ade

Gagasan dan ide-ide dari seluruh penjuru bumi bisa kita lihat dengan kecanggihan media informasi saat ini. Hasil karya dan gagasan-gagasan itu kadang pula dapat dijiplak. teknologi digital memudahkan kita menjiplak gagasan-gagasan dari berbagai sumber visual dan kemudahan itu kadang membuat lupa seseorang telah memasuki wilayah hukum hak cipta orang lain.

Untuk memperjelas batasan-batasan yang masih sama tentang peniruan ide tentang plagiatisme sumber visual, maka para desainer perlu lebih memperdalam ilmu pengetahuan tentang hak cipta dalam desain grafis. Namun, desainer tak perlu lagi merasa resah untuk melindungi karyanya sesuai dengan hukum hak cipta karena Hak Cipta dengan Desain Grafis membahsa seluk beluk Hak Cipta dalam desain grafis yang dapat membantu para desainer lebih cermat dalam berkarya selain sebagai bahan referensi.

Pada prinsipnya, karya para desainer bermula dari suatu ide, tetapi ide tersebut tidak dapat dilindungi hak cipta. Agar ide dilindungi hak cipta, maka ia harus diwujudkan terlebih dahulu dalam suatu bentuk kesatuan yang nyata. Misalnya, dalam desain grafis, bayangan visual tentang logo, harus dituangkan dalam bentuk gambar.

Hak cipta merupakan sebuah perkembangan hukum, bagian konsep yang lebih luas yaitu Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak cipta adalah penamaan dari sebuah hak seorang pencipta. Di dalam hal ini, desainer atau beberapa orang pencipta atas ciptaan mereka. Dapat dikatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk kegiatan tersebut. Penciptaan memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan (right to publish atau right to perform) dan memperbanyak (right to copy) dari ciptaannya.

Dalam buku Hak Cipta dalam Desain Grafis ini Agus Sardjono mengungkap langkah-langkah untuk memproses suatu karya mendapat hak cipta yang kemudian dengan hak eksklusif desainer dapat mengungkapkan atau memperbanyak karya tersebut yaitu dengan Right to publish atau Right to perform.

Right to publish berhubungan dengan scientific and literaty works, sedangkan right to perform berhubungan dengan musical and artistic works, seperti seni musik dan seni tari. Right to copy biasanya berhubungan dengan perbanyakan atau reproduksi dari karya cipta (works). Itulah sebab adanya istilah copyright karena memang isinya adalah right to copy.

Pada dasarnya, hak cipta itu tidak bertujuan untuk memasung kreatifitas desainer tetapi justru sangat bermanfaat untuk menyuburkan kreatifitas karena hak cipta menghindari pengulangan ciptaan dan mendukung untuk berkembangnya sikap saling menghargai antarsesama pencipta, dalam hal ini desainer sehingga diharapkan kualitas ciptaan dan pencipta semakin berkembang.

Dengan demikian, hubungan hak cipta dan desain grafis adalah bahwa desain grafis merupakan salah satu bentuk ciptaan yang bersifat visual dan penciptanya atau desainernya mendapatkan perlindungan hukum atas ciptaan tersebut. Bila hak cipta dalam desain grafis ini menjelaskan dengan padat hal-hal yang berkaitan dengan hukum-hukum hak cipta, terutama dalam bidang desain grafis, maka hal tersebut mencakup konsep desain, sejarah singkat, hingga pada pelayanan-pelayanan hak cipta.

Selain menggunakan bahasa yang mudah dipahami, buku ini juga dilengkapi dengan ilustrsi yang menarik dan dapat menjelaskan hal-hal yang terdapat dalam buku. Oleh karena itu, buku ini sangat dianjurkan untuk dibaca pekerja di bidang desain karena buku ini mengungkap masalah pelik dalam hak cipta, khususny adi bidang desain.

Penulis adalah desainer, alumni jurusan DKV UM angkatan 2004