Pro kontra diterbitkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang  Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), akhirnya jelas melalui Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Rabu (31/3).  MK membatalkan keseluruhan materi UU BHP karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.


Hal ini tentu saja menjadi tantangan baru bagi seluruh universitas yang telah siaga dengan seluruh persiapan menyongsong BHPP. berbagai tanggapan pun mengalir dari para sivitas akademika. Kebijakan untuk menaggapi dihapuskanya UU BHP pun segera dikeluarkan. Termasuk di Universitas Negeri Malang (UM) yang seharusnya tinggal selangkah lagi menuju BHPP.
Menanggapi penghapusan UU BHPP, Rektor Universitas Negeri Malang (UM, Prof. Dr. H. Suparno menyampaikan bahwa masing-masing universitas kembali pada statusnya. UM masih berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dengan mengemban misi profesionalitas, akuntabel, fleksibilitas, dan berpeluang memiliki sumber pemasukan sendiri. Salah satu badan usaha yang dimiliki UM sekarang berlokasi di jalan Bogor.
Saat diklarifikasi tentang tarif baru untuk mahasiswa baru UM angkatan 2010, Bapak Rektor menyampaikan bahwa ada empat alasan yang mendasari kebijakan tersebut. Pertama, dana dari negara semakin terbatas. Kedua, kebutuhan riil harus diselesaikan. Ketiga, selama delapan tahun berturut-turut, tarif UM tetap. Keempat, kualitas suatu perguruan tinggi tergantung juga dengan pembiayaan. “Kalau biaya murah, citra UM juga tidak bisa maksimal,”  terang mantan dekan Fakultas Sastra ini.
Diberlakukannya tarif baru ini diimbangi dengan upaya pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang kurang mampu. Saat ini banyak pos beasiswa yang bisa dimanfaatkan seperti beasiswa bidik misi bagi mahasiswa baru dan jenis beasiswa yang lain bagi mahasiswa lama, kuotanya semakin bertambah.

Tanggapan Salah Satu Ormawa
Salah satu Ormawa UM, yaitu BDM turut memberikan tanggapan terkait hal ini. M. Zulianto, ketua umum BDM UM menyebutkan bahwa berbagai permasalahan pro dan kontra telah terjadi terhadap undang-undang ini. Sudah sewajarnya bahwa UU BHP dibatalkan karena menurut saya banyak sisi negatifnya, misalnya dalam hal biaya. Harapan ke depan, segala keputusan pemerintah lebih mementingkan rakyat. Langkah reposisi paradigma perguruan tinggi harus segera dilakukan karena pendidikan tinggi adalah penentu kemajuan bangsa dan output pendidikan tinggi melahirkan pemimpin masa depan. Akan lebih baik jika pendidikan menggunakan sistem pendidikan islam. Masalah pendidikan adalah masalah penting dan diprioritaskan oleh negara. Pendidikan dan negara adalah hal yang tidak dapat dipisahkan. Pendidikan merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah dan tidak akan ada tanpa dukungan pemerintah itu sendiri. Dew/Num