“Kami sangat peduli dengan kegiatan kemahasiswaan, maka diperlukan adanya peningkatan-peningkatan mutu pada berbagai skala. Semua harus dipacu. Semakin tinggi akan semakin prestisius!” ungkap Rektor UM, Prof. Dr. H. Suparno dalam acara Kopi Pagi bersama unit kegiatan mahasiswa (UKM) plus di gedung A1 lantai II pada Rabu (09/05). Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat UM, presiden, dan wakil presiden mahasiswa, dua delegasi dari dewan perwakilan mahasiswa (DPM), serta dua delegasi dari unit kegiatan mahasiswa (UKM). Diawali dengan sarapan dan kopi pagi, tepat pada pukul 07.10 WIB, acara dilanjutkan dengan diskusi yang dikemas secara kekeluargaan di ruang sidang Rektorat yang berakhir pada pukul 09.00 WIB.
Tema yang diangkat pada kesempatan kali ini adalah “Fasilitas untuk Pe­ning­katan Prestasi”. Mengawali diskusi, rektor menyampaikan bahwa telah dibuat Per­aturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Fasilitas Kampus oleh Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa)  yang se­harus­nya menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan kegiatan oleh ormawa di lingkup universitas. “Kita adalah masyarakat terpelajar. Sudah seharusnya kita mengkaji apa yang kita peroleh. Salah satunya adalah peraturan rektor yang salinannya telah Saudara pegang,” tegasnya.
Tidak seperti suasana diskusi pada umumnya, diskusi yang dimoderatori oleh PR bidang Kemahasiswaan, Drs. H. Sucipto, M.S. ini banyak mengundang tawa karena disisipi dengan gurauan-gurauan sehat oleh rektor dan jajarannya. “Ya, pertemuan ini salah satunya bertujuan untuk membentuk sikap terbuka agar tidak ada dusta di antara kita,” kata Bapak Suparno disambut tawa. Dalam suasana yang lebih serius, yaitu sesi tanya jawab, perwakilan-perwakilan mahasiswa dari ketiga ormawa intra kampus ini banyak mengkritisi kebijakan-kebijakan yang ter­tuang dalam peraturan tersebut.
“Universitas kita punya gedung baru yang disebut Graha Cakrawala. Sebenarnya gedung ini untuk siapa? Untuk kegiatan dari luar atau untuk mahasiswa, Pak? Kalaupun benar untuk mahasiswa, kenapa tarifnya sangat mahal dan tidak bisa dijangkau dengan anggaran dari kemahasiswaan?” kritik Alfian, ketua DPM.
“Segala sarana dan prasarana yang ada di UM adalah gratis untuk ormawa yang dinaungi peraturan rektor. Hal ini diatur dalam Peraturan Rektor No. 13 tentang fasilitas. Beda lagi dengan penggunaan fasilitas fakultas yang telah dikelola dengan manajemen fakultas. Dalam peminjaman dan penggunaannya, tentu saja harus mengikuti  prosedur fakultas. Fasilitas fakultas ini memang belum tertera dalam peraturan rektor,” jawab rektor tegas. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disebutkan bahwa versi manajemen aset masih dikenakan biaya dan di fakultas masih memungut biaya sesuai aturan fakultas.
Rektor menyatakan ada dua versi peraturan yang menyebabkan kerancuan akan penggunaan fasilitas dalam kampus. “Ada yang tanpa biaya, ada yang dengan biaya perawatan. Semua harus diperjelas dan disempurnakan. Ini untuk pembelajaran kita bersama dan sebagai bahan penyempurnaan untuk peraturan yang akan dijadikan pedoman ke depannya. Saya pribadi berharap diskusi kali ini setidaknya mampu menjawab keluhan Saudara-saudara tentang fasilitas dalam kampus dan bersama-sama menjaga serta meningkatkan kualitasnya,” ucapnya menutup diskusi. Atif