Universitas Negeri Malang (UM) berawal dari Perguruan Tinggi Pen¬didikan Guru (PTPG) yang diresmikan pada hari Senin,  18 Oktober 1954, oleh J.M. Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, Mr. Muh. Yamin, dan J.M. Wakil Perdana Menteri RI, Zainul Arifin. Penetapan dibukanya PTPG terhitung sejak tanggal 1 September 1954 yang tertera dalam SK Menteri PP dan K tanggal 4 Agustus 1954 No. 33756/Kab. yang secara yuridis formal diatur dalam S.K. Menteri PP dan K  1 September 1954 No. 38742/Kab.
Pada saat berdirinya, PTPG di Malang mempunyai lima jurusan dengan 127 mahasiswa yang meliputi (1) Jurusan Ilmu Bahasa dan Sastra Indonesia 20 orang, (2) Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris 25 orang, (3) Jurusan Sejarah/Budaya 19 orang, (4) Jurusan Ilmu Ekonomi 35 orang, dan (5) Jurusan Ilmu Pasti Alam 28 orang (18 orang untuk Ilmu Pasti dan 10 orang untuk Ilmu Hayat). Pada tanggal 10 November 1954 PTPG di Malang menjadi bagian dari Universitas Airlangga Surabaya. Pada tahun 1958 dikeluarkan PP No. 71 tahun 1958 tentang perubahan PTPG menjadi “Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan” (FKIP) dengan status tetap menjadi bagian dari Universitas Airlangga.
Pada tahun 1963 keluar kebijakan untuk menyatukan beberapa FKIP dan Institut Pendidikan Guru (IPG) di Madiun menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Malang. Pada hari Selasa, 20 Mei 1964, dilangsungkan upacara peresmian IKIP Malang yang berarti pula lepas dari Universitas Airlangga. IKIP Malang memiliki empat fakultas yang meliputi (1) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), (2) Fakultas Keguruan Sastra dan Seni (FKSS), (3) Fakultas Keguruan Ilmu Sosial (FKIS), dan (4) Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta (FKIE).
Seiring dengan dinamika sosial yang terjadi sangat pesat, terjadi perubahan-perubahan kelembagaan dari IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang (UM). Pada tanggal 4 Agustus 1999 lahir Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 yang ditandatangani Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas. Konsideran dari Kepres tersebut antara lain adalah upaya peningkatan mutu, relevansi, efisiensi, pemerataan dan akuntabilitas pendidikan tinggi secara nasional yang perlu ditingkatkan kinerjanya, khususnya menyangkut IKIP.
Kepres tersebut secara formal menjadi dasar perubahan IKIP Malang menjadi UM. Tugas pokok yang diemban dengan perubahan tersebut adalah menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau keseni¬an tertentu. Di samping itu, UM juga mengemban tugas mengembangkan ilmu pendidikan, ilmu keguru¬an, serta mendidik tenaga akademik yang profesional dalam bidang kependidikan. Fakultas yang ada di UM meliputi (1) Fakultas Il¬mu Pendidikan, (2) Fakultas Sastra, (3) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengeta¬huan Alam, (4) Fakultas Ekonomi, (5) Fakultas Teknik, dan Program Pascasarja¬na (PPs).
Berdasarkan surat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 846/D/T/2008 tanggal 13 Maret 2008 disetujui pendirian Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK). Selanjutnya, berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1336/D/2009 tanggal 10 Agustus 2009 disetujui pendirian Fakultas Ilmu Sosiasl (FIS). Jumlah fakultas di UM terus berkembang dengan adanya Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 58/E/C/2012 tanggal 10 Januari 2012 tentang pendirian Fakultas Pendidikan Psikologi (FPPsi). Berdasarkan surat persetujuan tersebut, dikeluarkan SK Rektor nomor 141 tahun 2012 tanggal 2 Februari 2012 tentang pendirian Fakultas Pendidikan Psikologi (Ppsi). UM kini telah memiliki 8 Fakultas,  satu Program Pascasarjana dan 93 program studi dengan jumlah mahasiswa sebanyak 28.706.
Pada tahun 2008, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 279/KMK,05/2008, UM ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) dengan status BLU penuh. Dengan sistem tata kelola itu, UM memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya keuangan yang lebih fleksibel, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Status BLU yang disandang UM saat ini diharapkan akan mampu menjadi landasan bagi perubahan UM yang mandiri. Dengan status BLU, UM dapat mengembangkan diri menjadi universitas yang unggul sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan. Target itu telah tercapai dengan diraihnya Peringkat A Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi yang disandang UM, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan BAN-PT Nomor 240/SK/BAN-PT/Akred/PT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014. Sumber: Humas UM