Oleh Djajusman Hadi

Pada saat ini, perkembangan PLTMH Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) telah memasuki babak baru dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral mengenai Pembangkit Listrik Skala Kecil (PSK) tersebar. Kebijakan tersebut memungkinkan pembangunan PLTMH dan sumber energi baru terbarukan lainnya terintegrasi (interkoneksi) dengan jaringan listrik PLN dalam bentuk usaha penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, PLTMH tidak hanya berada pada ruang lingkup pembangunan daerah terpencil, akan tetapi telah menjadi peluang investasi pada daerah yang memiliki infrastruktur sistem PLN.
Sejalan dengan hal tersebut, masyarakat desa Brumbung berinisiatif untuk membangun kembali aset PLTMH yang sudah 18 tahun tidak difungsikan.  Kondisinya terbengkalai karena adanya program listrik masuk desa dan pada 1992 berhenti operasi serta aset pembangkit dilelang. Sedangkan aset bangunan sipil yang berupa bendung dan kolam penenang masih relatif baik. Memperhatikan hal tersebut, masyarakat desa Brumbung berinisiatif membangun kembali (revitalisasi) PLTMH tersebut. Selanjutnya pada tahun 2009 masyarakat setempat membentuk suatu komunitas sosial atau paguyuban dengan nama Paguyuban Mikrohidro Kali Serinjing (PMKS).
Kronologis sejarahnya bahwa pada tahun 1974 desa Brumbung yang terletak di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri pernah menjadi juara pada lomba Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) tingkat provinsi Jawa Timur. Karena prestasi yang telah dicapai tersebut,  Pemerintah  Daerah Tingkat I Jawa Timur yang saat itu gubernurnya adalah Almarhum Mohammad Noor, beliau berjanji untuk membuat PLTMH di desa Brumbung karena melihat potensi sumber daya air yang memungkinkan untuk membuat pembangkit listrik skala kecil. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan diadakan studi kelayakan oleh tim dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Pihak desa Brumbung menyediakan lahan, sedangkan Pemprov Jatim, Pemda Kabupaten Kediri, dan PLN menyediakan dana yg dibutuhkan.
Pembangunan PLTMH Brumbung dimulai pada Juni 1975 menggunakan turbin cross flow, generator syncron 40 KW, dan control ELC. Sedangkan realisasi PLTMH Brumbung pada Juli 1976 diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur baru, yaitu Sunandar Priyo Sudarmo. Pengelolaan PLTMH diserahkan kepada perusahaan daerah di Kediri. Ironisnya, karena adanya program listrik masuk desa, maka pada 1992, PLTMH Brumbung berhenti beroperasi, sedangkan aset yang berupa peralatan pembangkit beserta jaringan dilelang. Aset bangunan sipil yg berupa bendung, head tank, dan power house masih ada dan relatif baik untuk difungsikan kembali sebagai PLTMH.
Ditinjau dari aspek kekuatannya, potensi pertanian di desa Brumbung selama ini semakin meningkat dan tentu saja  memerlukan suplai listrik yang memadai. Sejalan dengan kondisi tersebut, maka peluang yang bisa dimanfaatkan adalah membangun kembali PLTMH selama ini yang tidak dimanfaatkan dan rusak. Selanjutnya pihak Desa Brumbung menindaklanjuti dengan musyawarah desa dan pada  19 Agustus 2009 menyepakati bahwa pembangunan PLTMH Brumbung bisa dilaksanakan dengan diterbitkanya Surat Keterangan  Nomor 671.036/418.75.6/2009 mengenai izin pengelolaan aset yang berupa tanah beserta bangunan bekas PLTMH  kepada Paguyuban Mikrohidro Kali Serinjing.
Sebagai gambaran bahwa di Kecamatan Kepung terdapat waduk irigasi Siman dengan luas 10 Ha dan berkapasitas 1.000.000 M3. Air waduk berasal dari buangan PLTA Siman (daya  terpasang 3,6 X 3 MW). Air Waduk dari pintu 3 dipergunakan untuk irigasi ke Kecamatan Kasembon dengan tinggi jatuh 7 meter debit 4 m3/det yang dapat menghasilkan listrik 130 kW. Pintu 1 untuk irigasi Kecamatan Kepung melalui kanal Serinjing dengan tinggi jatuh 7 meter debit 2,5 m3/det yang menghasilkan listrik sebesar 65 kW. Sedangkan di hilir melalui kanal Serinjing di desa Brumbung yang terdapat bekas PLTMH Brumbung dengan tinggi jatuh 4.5 m debit 2,5 m3/det dan menghasilkan listrik sebesar 52 kW. Melihat potensi yang sangat baik tersebut, pihak Integrated Microhydro Development and Aplication Program (IMIDAP) langsung melakukan survey dengan hasil mayor sehingga lebih lanjut  akan mendanai guna dibangunnya kembali PLTMH Brumbung.
Secara kontributif, pentingnya revitalisasi PLTMH Brumbung ini adalah sebagai upaya adanya perubahan sosio-ekonomi masyarakat menjadi produktif. Artinya bukan hanya sebagai konsumtif, alih teknologi untuk masyarakat pedesaan dalam operasional, manajemen, pemanfaatan hasil pembangunan PLTMH sampai jangka panjang. Oleh karena itu, masyarakat  desa Brumbung sangat berharap segera direalisasikannya pembangunan kembali PLTMH ini  karena secara teknis telah didukung DJLPE-IMIDAP dan Dinas ESDM Jawa Timur sehingga secara nonteknis pembangunan PLTMH ini berjalan. Tinggal menunggu hasil inspeksi dari Dinas Pengairan Kabupaten Kediri untuk merekomendasikan. Artinya, dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kediri ini sangat penting sekali, yaitu sebagai muatan untuk pelaksanaan pembangunan PLTMH Brumbung Kediri.

Penulis adalah Wakil Ketua Paguyuban Mikrohidro Kali Serinjing Kabupaten Kediri dan penemu Kincir Air Kaki Angsa