Organisasi Tata Kerja (OTK) kembali dirancang oleh UM dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. OTK merupakan struktur kelembagaan yang disetujui oleh Menteri Pembinaan Aparatur Negara (Menpan) dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang organisasi dan tata Kerja.
Menurut Pembantu Rektor  (PR) II, Prof. Dr. H. AH. Rofi’uddin, M.Pd ketika di temui oleh kru majalah Komunikasi Kamis (26/07), menjelaskan bahwa semua pihak yang masuk dalam susunan organisasi kerja di UM memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Sehingga diharapkan semuanya paham dengan tugas masing-masing karena  sosialisasi sudah dilakukan dan masing-masing bidang sudah memiliki print out peraturan OTK yang baru. Pihaknya berharap tidak ada satu bagian pun dalam susunan Organisasi Tata Kerja UM yang melanggar tugas-tugasnya karena tentunya ada sanksi yang akan diberikan ketika melanggar.
Dalam penyusunannya, tim OTK yang telah ditunjuk menyiapkan bahan dasar yang dilanjutkan dengan rapat pimpinan. Kemudian hasil rapat tersebut diserahkan kepada Senat untuk disetujui.  Setelah mendapatkan persetujuan dari Senat, selanjutnya berkas diserahkan kepada Dikti dan pada akhirnya disetujui oleh Menpan. Hal ini mengakibatkan peraturan yang ada di dalam OTK pada tiap lembaga berbeda-beda, ini dikarenakan penyusunan dan kebutuhan yang berbeda pada tiap lembaga tersebut.
Selain bagian yang sudah tersusun dalam OTK, mahasiswa juga diharapkan dapat memahami tugas dan fungsi tiap bagian dalam OTK agar nantinya tidak kesulitan mendapatkan pelayanan dari tiap bagian bagian struktur Organisasi. Mahasiswa harus berperan aktif dalam memperoleh informasi di seputar kampusnya. “Sebagai mahasiswa ya harus aktif dalam memperoleh informasi apa pun seputar kampus termasuk kaitannya dengan OTK ini. Setiap fakultas memiliki bidang kemahasiswaan (PD III) yang bisa menjelaskan secara detail tentang seputar kampus ini,” ungkap Bapak Rofi’uddin.
Isi dari peraturan OTK tersebut memuat berbagai hal yang berkaitan dengan keorganisasian. Seperti kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi, eselonisasi, tata kerja ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Di dalam kedudukan, tugas, dan fungsi di jabarkan letak kedudukan, tugas, dan fungsi dari masing-masing bagian. Seperti kedudukan, tugas dan fungsi rektor, dewan pengawas, senat, satuan pengawas internal, dan dewan pertimbangan di dalam OTK.
Sementara susunan organisasi  dalam OTK  sendiri terdiri dari beberapa bagian yakni bagian kesatu, rektor, bagian kedua, wakil rektor, bagian ketiga biro, bagian keempat, fakultas, bagian kelima, lembaga, bagian keenam, unit pelaksana teknis, bagian ketujuh, pusat bisnis. Di dalam setiap bagian ini memiliki penjabaran tugas dan tanggung jawab yang lebih spesifik lagi.
Dengan adanya OTK ini diharapkan UM dapat menjadi lebih berhasil baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.Iin