Menjelang dimulainya perkuliahan semester genap 2019-2020, seluruh mahasiswa berkewajiban mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang berbasis online. KRS online ini sudah diterapkan beberapa tahun terakhir, sebagai syarat bagi seluruh mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) untuk mengambil mata kuliah yang akan ditempuhnya pada semester tersebut. Beberapa mata kuliah yang harus diambil oleh mahasiswa, salah satunya adalah Mata Kuliah Umum (MKU) yang terdiri dari Mata Kuliah Dasar Pengembangan Kepribadian (MDPK) dan Mata Kuliah Dasar Keilmuan Pendidikan (MDKP). Pada tahun ini MKU disajikan oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan (LP3) berbasis Fakultas. Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk membaurkan seluruh mahasiswa dengan mahasiswa yang lain antarprogram studi. Bukan menjadi rahasia lagi, jika mahasiswa hanya memiliki teman dari satu program studi dan sedikit mengenal teman dari program studi yang lain sehingga dibutuhkan pembauran tersebut.

Sebelum menerapkan program baru tersebut, dilakukan beberapa simulasi untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul. Namun, pada praktiknya sebuah program baru pasti memiliki kendala dalam penerapannya sehingga dibutuhkan solusi terhadap permasalahan tersebut. Dr. H. Moh. Khasairi, M.Pd., Ketua Pusat Pengembangan Kehidupan Beragama & Kuliah Universiter (P2KBKU) LP3 UM menuturkan bahwa terdapat beberapa masalah yang muncul pada program tersebut. Salah satunya adalah jam yang bentrok antara kelompok MKU dengan kelompok mata kuliah yang lain. “Terkait masalah tersebut maka mahasiswa harus memodifikasi KRS-nya, modifikasi bisa dilakukan mulai (14/01) pada siakad masing-masing,” tuturnya. “Jika MKU pada fakultas tersebut sudah penuh maka mahasiswa bisa mengikuti kuliah di fakultas lain yang MKU-nya masih kosong dengan meminta surat keterangan terlebih dahulu di fakultas yang diketahui oleh dosen pembimbing akademik (PA) dan ketua jurusan,” tambahnya. Ke depannya ia berharap MKU ini bisa menjadi pintu dalam pengembangan kepribadian mahasiswa UM. Sehingga dibutuhkan pengawalan, kesepakatan, dan kerja sama yang mantap antara seluruh pihak yang terkait, supaya mahasiswa mendapat perlakuan yang sama dan haknya terpenuhi secara maksimal.

Pewarta: Dewi Ayu Sakdiyyah