Kabinet bersatu II sudah mulai menampakkan kinerjanya dengan baik. Salah satu bukti adalah diluncurkannya “program beasiswa bidik misi” bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Program ini dimaksudkan sebagai sarana peningkatan akses ke perguruan tinggi bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK/ kejar Paket C. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi karena permasalahan biaya. Dasar hokum dikeluarkannya kebijakan ini adalah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V Pasal 12 (1.c) dan pasal 12(1.d); PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; UU No.9 Tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan; serta PP  No.60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri. Sebenarnya sudah ada program beasiswa yang hingga saat ini masih berjalan yaitu PPA, BBM, BKM, dan BMU telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa.
Pemberian beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu; meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan tidak mempu secara ekonomi; menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai; meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler; menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi; serta melahirkan lulusan lulusan mandiri, produktif dan memiliki kepedulian social sehingga dapat berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan. Rencananya, program beasiswa ini akan segera dilaksanakan pada tahun 2010 dengan kuota yang sudah ditentukan yaitu sekitar 20.000 orang di seluruh Indonesia. Jangka waktu perolehan beasiswa adalah 8 semester untuk mahasiswa Diploma IV dan S1, serta 6 semester bagi mahasiswa Diploma III. Besarnya beasiswa yang direncanakan Dikti adalah lima juta rupiah tiap semester yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan hidup mahasiswa.
Ada sekitar 82 perguruan tinggi di bawah naungan Diknas dan 22 di bawah naungan Depag yang dialokasikan menerima beasiswa tersebut. UM termasuk salah satunya dengan kuota 450 orang. Saat dikonfirmasi mengenai teknis perekrutan dan pemberian beasiswa, Dra. Fatmawati, Kabag Kemahasiswaan menuturkan bahwa sekarang masih digagas dan belum selesai. Informasi selanjutnya terkait hal ini dapat diakses melalui web resmi UM.
Pemberian bantuan beasiswa ini tentu mendapat pemantauan yang ketat dari pihak Dikti. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan dalam bentuk evaluasi internal dan eksternal dengan pelaporan berprinsip pada 3-T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Maksud dari prinsip tersebut adalah beasiswa harus diberikan kepada mahasiswa yang layak menerima dengan jumlah yang sudah ditentukan dan batas waktu tertentu.
Adanya program ini tentui sangat membantu mereka yang berkompetensi tinggi tetapi tidak cukup materi. Jargon “orang miskin tidak boleh sekolah” tentu akan terkikis sedikit demi sedikit jika pemerintah mau memperhatikan nasib pendidikan. ?Dew