Pemerintah berupaya keras dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Para pendidik diharapkan menjadi pendidik profesional dan menjadi garda terdepan dalam pencerdasan kehidupan bangsa. Salah satu langkah pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru adalah dengan mengadakan sertifikasi guru. Tak hanya itu, ternyata pemerintah juga telah menurunkan peraturan yang mengatur tentang adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG). Apa dan bagaimana pemberlakuan PPG ini? Simak hasil wawancara reporter Komunikasi dengan Dr. Kusmintarjo selaku Pembantu Rektor I Universitas Negeri Malang.
PPG merupakan program pendidikan setelah S1 yang mencakup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru.  Merujuk pada Undang-undang No. 20 tahun 2003, bahwasanya pendidikan dibagi menjadi tiga macam, yakni pendidikan akademik misalnya S1, S2, dan S3; kemudian pendidikan profesi misalnya PPG; dan yang terakhir adalah pendidikan vokasi misalnya diploma. Pendidikan profesi guru ini dapat disamakan pula dengan pendidikan profesi psikologi bagi sarjana psikologi yang akan menjadi psikolog, pendidikan profesi dokter bagi sarjana kedokteran yang akan menjadi dokter. Hal ini akan memperluas pilihan bagi seorang sarjana kependidikan, apakah ingin menjadi guru ataukah tidak. Bagi yang ingin menjadi guru, maka harus menempuh PPG terlebih dahulu. Adanya PPG ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Pendidikan profesi guru masih merupakan konsep baru dalam sistem pendidikan Indonesia. PPG dapat ditempuh bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan S1. Tentunya PPG terbuka bagi sarjana apapun yang bidang ilmunya relevan, baik itu sarjana pendidikan maupun sarjana dari ilmu murni. Misalkan, sarjana matematika ingin menjadi guru matematika. Hanya saja, bagi mereka yang berasal dari sarjana ilmu murni, akan berbeda dengan mereka yang berasal dari sarjana pendidikan. Bagi sarjana ilmu murni apabila mengikuti PPG, maka akan terlebih dahulu dikenai matrikulasi atau penyetaraan.
Adanya PPG juga memberikan pilihan bagi sarjana pendidikan untuk tidak mejadi guru. Selain itu, di dalam PPG nantinya juga akan ada PPL yang menjadi bekal bagi guru untuk terjun dalam dunia pendidikan. PPG merupakan syarat utama seorang sarjana S1 untuk dapat menjadi guru. Bagi mereka yang lulus dari PPG akan mendapatkan tunjangan guru dan menjadi guru profesional sebagaimana guru-guru yang telah lulus sertifikasi.
Kategori PPG ada dua macam: untuk lulusan S1 PGSD matakuliah yang harus ditempuh apabila mengikuti PPG adalah sejumlah 18 sks atau setara dengan 1 semester. Sedangkan untuk lulusan S1 yang bidangnya pada SMP dan SMA menempuh 36 hingga 40 sks atau setara dengan 2 semester. “Tapi ingat, bidangnya harus linier” tandas dosen pada Fakultas Ilmu Pendidikan ini.
Sampai saat ini sejumlah 27 program studi yang diproyeksikan dan sedang diusulkan akan membuka PPG. “Kami sedang menunggu visitasi dari Dikti, program studi mana saja yang layak membuka PPG” PR 1 menambahkan. Proposal pengajuan penyelenggaraan PPG telah masuk, namun belum divisistasi oleh Dikti. Untuk program studi yang akan menyelenggarakan PPG, ada beberapa kriteria, antara lain: dari sisi SDM  memiliki 2 doktor dan 4 master, program studi tersebut memiliki sarana yang memadai, memiliki sekolah-sekolah mitra yang kredibel, taat asas kepatutan, tidak memiliki kelas jauh, dan akreditasi minimal B. “Hampir semua program studi yang kita ajukan memenuhi syarat-syarat tersebut, kecuali program studi yang masih baru” ujar PR 1.
Ketika ditanya, kapan PPG di UM ini akan dibuka, Pak Kusmintardjo menjawab bahwa secepatnya setelah melalui prosedur yang ada, maka UM akan segera membuka PPG. Kemungkinan, awal tahun UM sudah membuka PPG. Untuk kuota akan ditentukan dari pusat. Yang jelas, bagi siapapun yang akan mengikuti PPG harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, misalnya seleksi berupa tes, di mana kisi-kisi soal dijabarkan oleh LPTK yang bersangkutan. “Saya harap semua prodi yang kita ajukan mendapat kepercayaan. Kita akan melakukan persiapan yang matang karena ini adalah sebuah pekerjaan yang besar. Semoga UM bisa menjalankan amanah ini dengan baik.” tandas PR 1 di akhir wawancara.

PPG telah Berjalan
Di sisi lain, S1 PGSD UM berasrama sudah menjalankan PPG. Ketika dikonfirmasi oleh Reporter Komunikasi, ketua jurusan KSDP FIP UM, Drs. H. Sutrisno, S.Pd, M.Pd membenarkan hal tersebut. ”PPG untuk S1 PGSD UM berasrama telah berjalan sejak bulan Juli 2009,” terang kajur KSDP ini. PPG dengan jumlah peserta 25 orang ini direncanakan akan lulus bulan Desember 2009. ?Ind