Dengan tampilan luar yang mengundang perhatian, buku bersampul genggaman tangan antara dua insan ini menyiratkan kontroversi perkawinan anak di bawah umur. Berisikan tujuh bab, penulis buku ini menggambarkan pandangannya mengenai perkawinan anak di bawah umur ditinjau dari perspektif fikih Islam, HAM Internasional, dan UU nasional. Kuatnya pengaruh fikih Islam klasik sebagai patokan bagi pelaku menunjukkan adanya celah hukum yang terbuka untuk melakukan praktik perkawinan anak di bawah umur.
Dengan memberikan contoh nyata, yakni perkawinan Syekh Puji dengan Lutviana Ulfa, buku karya Yusuf Hanafi ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah perkawinan anak di bawah umur yang seringkali terjadi karena penafsiran yang kurang tepat terhadap ajaran agama atau didorong oleh kultur tradisi di suatu komunitas yang masih memosisikan anak perempuan sebagai warga kelas dua.
Tidak saja membeberkan fakta, buku ini juga memaparkan penafsiran dan pemaknaan yang lebih tepat atas ajaran agama terkait dengan persoalan perkawinan anak di ba­wah umur, termasuk di da­lamnya menempatkan se­cara proporsional hadist per­kawinan Nabi SAW dengan Aisyah yang lazim dijadikan sebagai referensi legalitasnya.
Adapun yang dibedah oleh penulis dari perspektif hukum internasional me­nge­nai perkawinan anak di bawah umur ada­lah tentang sorotan dan keprihatinan dunia in­ter­nasional melihat kasus pernikahan di bawah umur terjadi. Selain itu pada bab keempat dipaparkan ju­ga tentang resiko dan ba­ha­ya dari perkawinan anak di bawah umur seperti ke­ha­milan prematur, kematian ibu, trauma psikologis, dan se­bagainya.
Sebagai pelengkap dari hukum internasional, penulis juga menjelaskan perspektif hukum nasional tentang perkawinan anak di bawah umur untuk menunjukkan perlunya revisi UU Per­kawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Tak hanya membedah dari kajian hukum nasional dan internasional, penulis juga menformulasikan rekomendasi revisi UU Perkawinan dan kebijakan-kebijakan strategis lainnya sebagai bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Salah satunya adalah dengan merevisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang dikatakan penulis bahwa langkah tersebut bisa dijadikan alternatif dan tidaklah “terlalu ambisius.”
Pada bagian akhir, buku dengan sampul berlatar pintu mihrab ini mengajukan desain program-program strategis yang ditujukan kepada pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, antara lain: penyuluhan hukum perkawinan dan kesehatan reproduksi dengan dukungan materi-materi audiovisual; penyediaan layanan pelatihan kejuruan dan program magang bagi gadis-gadis belia dari keluarga miskin untuk memberdayakan mereka secara ekonomi; perbaikan manajemen dan administrasi perkawinan untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan umur dan identitas-identitas lainnya; mobilisasi media massa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan resiko perkawinan di bawah umur demi menuju prakarsa “save motherhood.”
Secara isi, buku setebal 154 halaman ini sudah cukup mengena dalam membahas child marriage. Namun, pada beberapa sisi perlu adanya pembenahan terutama dari sisi grafis seperti gambar, diagram, tabel pada halaman tertentu terlihat agak kabur. Gambar yang ditampilkan mungkin bisa dicetak secara full colour terutama pada gambar yang membahas organ reproduksi wanita. Hal ini untuk membantu pembaca dalam mengetahui posisi bagian-bagian tertentu yang bermasalah pada perempuan yang menikah di bawah umur. Selain itu, gambar yang jelas dan berwarna dapat mencegah pemahaman keliru dari pembaca terhadap apa yang ditafsirkan penulis.  Selebihnya buku ini sangat ringkas untuk dibaca sehingga pembaca bisa menyelami pikiran penulis dengan antusiasme pula.
Last but not least, buku ini bermanfaat bagi banyak pihak, khususnya untuk pemerintah sebagai pemangku kepentingan, peminat kajian dan praktisi hukum, aktivis HAM, mahasiswa, dan masyarakat umum secara luas. Bagi pemerintah, rekomendasi buku ini—yakni usulan revisi undang-undang perkawinan dan rumusan kebijakan-kebijakan pencegahan perkawinan anak di bawah umur—dapat ditindaklanjuti menjadi program-program dan strategi-strategi nyata di lapangan. Bagi para peminat kajian dan praktisi hukum, telaah atas legalitas perkawinan anak di bawah umur ini dapat memperkaya khazanah literatur hukum perdata yang masih relatif sedikit merambah wilayah kajian ini. Adapun bagi para aktivis HAM, studi komparatif tentang hukum perkawinan anak di bawah umur ini sangatlah penting untuk dijadikan sebagai pijakan yuridis-normatif dalam upaya melindungi anak dan perempuan dari tindak-tindak kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Sedangkan bagi mahasiswa dan masyarakat umum, tema aktual yang menjadi objek sentral dari penelitian ini seolah menjadi pengobat rasa penasaran dan keingintahuan mereka tentang persoalan perkawinan anak di bawah umur yang belum terpenuhi dan terpuaskan.
Hanya ada satu jawaban: yes or no? itulah kesimpulan utama yang bisa kita dapat setelah membaca buku ini secara menyeluruh. Sebagai media pengawal kebijakan pemerintah, buku ini diharap dapat berjilid agar pengetahuan masyarakat semakin diperbaharui dengan isu-isu yang mungkin muncul suatu hari nanti terhadap pernikahan anak di bawah umur. Semoga
Peresensi adalah mahasiswa Kimia