Sehubungan akan diberlakukannya pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada awal tahun 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 sebagai pengganti Draf Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) maka Bagian Kepegawaian BUK UM mengadakan Workshop Penilaian Kinerja Berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja pada Jumat (25/10) bertempat di Hotel Asida, Kota Batu.
Kegiatan yang dikemas dua hari itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 yang harus mulai dilaksanakan mulai 1 Januari 2014.
Hadir dalam acara tersebut Rektor UM, para wakil rektor, dekan fakultas di lingkungan UM, ketua prodi, pejabat struktural, dan beberapa tenaga kependidikan. Bertindak sebagai narasumber, yaitu (1) Drs. S. Kuspriyomurdono, M.Si., selaku Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan BKN yang menyajikan materi Isue-Isue Strategis Manajemen PNS, (2) Dr. Purwanto, M.M., selaku Direktur Kinerja Pegawai BKN yang menyajikan materi Petunjuk Teknis Pelaksanaan PP No. 46 Th. 2011 (Perka BKN No. 1 Th. 2013), dan (3) Tim Teknis dari BKN yang mendampingi dalam Pembimbingan Teknis Presentasi dan Diskusi Penyusunan SKP.
Dalam membuka acara tersebut, Rektor UM, Prof. Dr. H. Suparno mengatakan bahwa PNS khususnya di lingkungan UM harus memahami secara intensif prestasi kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja. Seluruh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di UM harus memiliki target agar bisa diukur ketercapaian pelaksanaan kinerjanya. Dengan demikian akan tampak kinerja PNS sebelum dan sesudah penyusunan SKP sehingga parameter PNS yang profesional bisa diwujudkan. Lebih lanjut juga dijelaskan oleh Wakil Rektor II UM, Prof. Dr. H. Ah. Rofi’uddin, M.Pd., bahwa untuk mempersiapkan penerapan PP Nomor 46 Tahun 2011 per 1 Januari 2014 nanti dengan harapan peserta sejumlah 163 orang yang terlibat pada kegiatan itu memiliki pemahaman yang sama tentang penilaian SKP.
Lebih lanjut pada hari kedua peserta dalam workshop itu dibagi dalam beberapa kelompok yang terdiri atas kelompok fakultas, lembaga, UPT, dan biro. Workshop semakin optimal dengan diadakannya latihan langsung menghitung beban kerja tiap peserta workshop. Hasil dari latihan tersebut diulas bersama-sama dengan tim pemateri, sehingga peserta dapat benar-benar memahami materi dari workshop SKP tersebut. SKP yang telah disusun oleh masing-masing kelompok selanjutnya dipresentasikan dan dikomentari kelompok lain, selanjutnya fasilitator dari BKN memberikan pemahaman agar tidak ada salah pengertian dan salah dalam penilaian.
Sementara itu Bapak Kuspriyomurdono menyampaikan bahwa penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan kegiatan seorang pegawai. Penilaian itu bermanfaat untuk penetapan pengembangan karir atau promosi. Selama ini penilaian DP3 PNS lebih berorientasi kepada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dan belum terfokus kepada kinerja.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyempurnaan DP3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan kualitas SDM PNS. Penilaian prestasi kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara penilaian sasaran kerja PNS dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri atas dua unsur, yakni SKP dan perilaku kerja. Bobot nilai SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian SKP, meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Penilaian perilaku kerja, meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan.
SKP yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya SKP tersebut digunakan sebagai standar atau ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP itu lebih bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Bapak Purwanto memaparkan panjang lebar seputar materi yang disampaikan. Peserta antusias mengikuti acara dan banyak bertanya sesuai materi yang dibicarakan. Dalam penutupan acara tersebut, Rektor UM berharap semoga workshop itu dapat bermanfaat bagi pegawai yang akan memberikan penilaian dan yang akan dinilai. Kepada seluruh peserta yang telah mengikuti workshop itu dari awal hingga akhir, paling tidak telah memperoleh master template sebagai contoh acuan pembuatan SKP untuk disebarluaskan kepada PNS di unitnya masing-masing.
Pada prinsipnya workshop itu bertujuan untuk memperbaiki kinerja PNS melalui penerapan SKP dan untuk meningkatkan kemampuan dalam membentuk kesatuan pemahaman pejabat penilai prestasi kerja dalam melaksanakan PP Nomor 46 Tahun 2011 pada masing-masing unit kerja di lingkungan UM.Djajusman