Wisma Tumapel merupakan salah satu gedung bersejarah yang ada di Kota Malang. Bangunan tersebut menjadi milik Universitas Negeri Malang (UM) sejak tahun 1950. Wisma yang berada di Jalan Tumapel No. 1 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang tersebut cukup banyak diketahui orang. Untuk menemukannya juga sangat mudah, sebab bangunan tersebut bersebelahan dengan Gedung Balai Kota Malang, tepatnya berada di sebelah barat Gedung Balai Kota atau sebelah barat Alun-Alun Tugu Malang.


Pada tahun 2016 pihak UM telah melakukan restorasi pada Wisma Tumapel. Sejak itulah pihak UM terus melakukan pemugaran pada bangunan itu dengan membuatnya terlihat lebih bersih dan rapi dengan tetap mempertahan bentuk aslinya. Saat memasuki Wisma Tumapel, kita akan disambut oleh bangunan berwarna putih bergaya klasik yang dilengkapi deangn taman di halaman gedung. Bangunan yang berdiri di atas luas tanah 4440 meter persegi tersebut berbatasan Jalan Tumapel di sebelah utara dan Jalan Mojopahit di sebelah timur. Untuk luasnya, bangunan dengan tiga lantai ini memiliki luas 1551 meter persegi dengan 99 ruangan, mulai dari ruangan berukuran besar, ruangan berukuran kecil, dan kamar mandi. Pada bagian belakang Wisma Tumapel banyak jendela bergaya klasik yang bisa untuk melihat sungai Brantas yang mengalir di bawahnya.


Saat ini bangunan tersebut belum difungsikan karena masih dalam tahap
perawatan oleh pihak kedua selama 6 bulan hingga Juni nanti. “Proses renovasi dari sisi pembangunan Wisma Tumapel sudah selesai sejak Desember 2018 dengan pihak pertama, dan saat ini pihak kedua diberi kesempatan selama enam bulan sampai bulan Juni untuk melihat apakah masih ada kekurangan dari bangunan tersebut dan sampai bulan Juni Wisma Tumapel belum dipakai. Apabila selama 6 bulan nanti tidak ada keluhan maka akan dilaksanakan serah terima,” Jelas Prof. Dr. Heri Suwignyo, M.Pd., Wakil Rektor II UM.


Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa pada awalnya bangunan Wisma Tumapel tersebut akan digunakan sebagai gedung perkuliahan mahasiswa Pascasarjana. Namun pada tahun 2018, setelah ada perubahan besar dalam kebijakan, Pascasarjana tidak lagi membutuhkan bangunan tersebut. Sedangkan, untuk saat ini fungsi Wisma Tumapel belum bisa diputuskan dengan pasti karena masih menunggu adanya rapat pimpinan. “Sebagai pengelolah bidang sarana dan prasarana, Wisma Tumapel ini nantinya akan dibuat income generating, apalagi kalau kita akan bergerak menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum, seluruh barang milik negara itu bisa menjadi aset yang produktif,” tambahnya. Dessy