oleh Muslihati

Tuhan mencipta manusia begitu istimewa, potensi akal, emosi, dan raga memampukannya berpikir dan bertindak dalam berbagai situasi. Dengan akalnya, manusia bebas belajar, mengeksplorasi alam seolah tanpa batas, berkreasi, mencipta hal baru, dan memecahkan masalah yang muncul seiring tantangan perubahan sosial budaya dari masa ke masa, termasuk dalam konteks revolusi industri 4.0. Beragam perubahan teknologi yang mendisrupsi di era ini menghadirkan berbagai trend bahkan berpotensi menghadirkan kondisi uncertainty. Pesatnya perkembangan teknologi dan sosial budaya saat ini tentu harus direspons segera oleh berbagai kalangan, baik pemerintah maupun pendidikan tinggi. Sebagai pusat kajian keilmuan dan lembaga pendidikan tinggi, kampus perlu mengembangkan berbagai strategi jitu agar lembaga dan lulusannya adaptif dengan tantangan era disrupsi.

Salah satu wujud kebijakan pemerintah yang merespons perkembangan era disrupsi adalah program Kampus Merdeka. Kebijakan ini merupakan implementasi lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar di jenjang perguruan tinggi; sebuah langkah solusi model pendidikan yang diselaraskan dengan karakteristik generasi milenial agar adaptif terhadap tantangan revolusi industri 4.0. Terdapat empat pokok kebijakan Kampus Merdeka yang sedang digulirkan. Pertama yaitu pembukaan program studi baru, dimaksudkan untuk menjawab pesatnya perubahan dunia usaha, industri, dan kerja. Kedua yaitu sistem akreditasi perguruan tinggi. Melalui kebijakan baru, prasyarat dan prosedur akreditasi dikemas lebih sederhana. Ketiga yaitu status perguruan tinggi negeri badan hukum, bertujuan untuk memotivasi perguruan tinggi negeri agar lebih mandiri dan berdaya saing. Keempat yaitu hak belajar tiga semester di luar program studi, bertujuan memberikan peluang para pebelajar untuk memperluas wawasan, keterampilan, dan sikap dengan belajar secara interdisipliner. Untuk menerapkan pokok kebijakan keempat, kampus perlu melakukan penyesuaian kurikulum dan sistem pembelajaran.

ingin mendorong generasi masa depan agar lebih banyak belajar dari dunia luar secara interdisipliner. Dengan begitu mereka dapat memetik inspirasi dalam menciptakan inovasi yang efektif sesuai kebutuhan masyarakat. Kampus Merdeka juga bertujuan menyederhanakan sistem administrasi, khususnya akreditasi institusi dan program studi agar perguruan tinggi tidak terjebak dalam rutinitas administrasi tersebut. Kebijakan tersebut tentu merupakan angin segar sekaligus tantangan bagi kampus-kampus di bumi pertiwi.

Sebagai salah satu LPTK terkemuka di Indonesia, UM menyambut kebijakan ini dengan berbagai strategi. Pada edisi kali ini, Komunikasi memuat paparan tentang berbagai persiapan UM dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka. Strategi yang diterapkan UM dalam menyambut penerapan kebijakan kampus merdeka dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) melalui program pendidikan doktor bagi dosen, pengembangan kurikulum berbasis kehidupan yang menerapkan perkuliahan interdisipliner, memanfaatkan sistem online dan praktik di lapangan yang didukung kerja sama dengan berbagai pihak, pengembangan mata kuliah manajemen inovasi, persiapan membuka program studi yang relevan dan diperlukan di masyarakat, meningkatkan status akreditasi nasional maupun internasional. Merujuk pada penuturan yang disampaikan Rektor UM, Prof. Dr. Rofiudin, M.Pd., jelas UM telah bergerak lebih awal. Semua strategi yang diterapkan UM menggambarkan antusias kampus pendidikan ini dalam menyongsong kebijakan Kampus Merdeka.

Segala upaya merealisasikan pokok-pokok kebijakan kampus merdeka pun tidak lemah meski Covid-19 menerpa. Dengan tetap patuh pada kebijakan nasional untuk Stay at Home, proses pembelajaran jarak jauh melalui sistem daring pun terus berjalan. Komunikasi dan interaksi pembelajaran dilakukan melalui berbagai model kreatif, sembari terus berdoa wabah segera mereda. Nampaknya situasi ini sekaligus menjadi kesempatan untuk menerapkan konsep merdeka belajar.

Penulis adalah Dosen BK FIP UM dan Penyunting Majalah Komunikasi