Persaingan dalam kancah internasional yang semakin ketat menuntut peningkatan kualitas, khususnya dalam bidang akademik. Faktor itu menuntut sesekali dilakukannya perubahan untuk mengimbangi perkembangan di era globalisasi. mHal ini terjadi juga dalam Senat UM. Dalam rangka pembenahan struktur dan peningkatan kualitas kebijakan yang diambil dalam UM, kini Senat UM memperbarui sistem tatanannya.
Pembenahan mendasar yang dilakukan adalah pemecahan pada jabatan rektor dan ketua senat yang sebelumnya dijabat oleh orang yang sama. Hal ini menjadikan posisi Rektor UM, yang saat ini dijabat oleh Prof. Dr. Rofi’uddin, M.Pd berbeda dengan posisi Ketua Senat UM, yang saat ini dijabat oleh Prof. Dr. Sukowiyono., S.H., M.Hum. Pemisahan pemegang jabatan ini dilakukan demi meningkatkan objektivitas kebijakan-kebijakan yang diambil
dalam senat sehingga mampu mengembangkan potensi-potensi
UM secara optimal. “Masa dewan pengawas mengawasi dirinya
sendiri?” demikian kelakar Bapak Sukowiyono saat menegaskan
tujuan pemecahan jabatan Rektor UM dengan Ketua Senat UM.
Berdasarkan hasil Rapat Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat
UM yang diikuti oleh seluruh anggota senat, Bapak Sukowiyono
terpilih sebagai Ketua Senat UM masa bakti 2013-2017. Masa
bakti ini tidak bersamaan dengan masa bakti Rektor UM beserta
“kabinetnya”. Pembedaan ini didasarkan pada peran senat sebagai
badan lembaga penentu siapakah yang akan menduduki jabatan
rektor pada periode selanjutnya. Apabila pemilihan ketua senat
dilakukan bersamaan dengan pemilihan rektor, maka peran senat dalam proses pemilihan rektor akan terganggu. Hal ini akan berdampak pada kurang maksimalnya hasil yang diperoleh.
Bersama Prof. Dr. Anang Santoso sebagai sekretarisnya, Bapak
Sukowiyono mengubah tatanan senat dengan membaginya
menjadi empat komisi, yakni Komisi Guru Besar; Komisi Pendidikan Pembelajaran dan Kemahasiswaan; Komisi Penelitian, Pengembangan Ilmu, dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
Komisi Kinerja dan Etika Akademik. “Setiap anggota senat dapat
memilih menjadi anggota komisi sendiri. Namun, khusus profesor
harus memilih dua. Salah satunya adalah Komisi Guru Besar yang
bertugas menentukan dan memutuskan apakah seseorang layak
menjadi profesor atau tidak,” tutur pria ramah yang juga menjabat
sebagai Rektor Universitas Wisnuwardhana Malang tersebut.
Pembentukan keempat komisi tersebut didasarkan pada tujuan
agar meningkatnya efektivitas kerja senat.
Secara keseluruhan, anggota senat terdiri dari rektor dan wakil
rektor, dekan, direktur Pascasarjana, ketua lembaga, profesor, dan
dua orang dosen anggota senat fakultas yang bukan profesor dari setiap fakultas. Pada kedudukan senat, anggota non-profesor hanya menjabat sebagai anggota senat dalam periode tertentu, sedangkan profesor dapat menjadi anggota senat hingga usia pensiun mereka, yakni 70 tahun. Saat ini di UM terdapat 96 orang anggota Senat UM dengan rincian 74 orang anggota profesor yang aktif dalam UM dan selebihnya anggota non-profesor.
Selamat mengemban amanah sebagai Ketua Senat UM, Prof.
Sukowiyono. Semoga di bawah kepemimpinan Bapak, Senat UM
bisa mengiringi UM menuju perguruan tinggi yang unggul dan
menjadi rujukan.Iqlima