IMG_20150526_105337Koperasi Mahasiswa (Kopma) UM kembali terjun dalam Lomba Berpacu dalam Koperasi. Lomba yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Jatim ini diadakan setiap tahun dalam rangka memperingati Hari Koperasi tanggal 12 Juli mendatang. Kopma UM merupakan delegasi yang mewakili daerah Malang. Berbeda dengan tahun lalu yang hanya bisa meraih Juara Harapan 1, tahun ini Kopma UM bisa mengantongi Juara 1 tingkat Provinsi Jawa Timur.
Lomba ini diikuti oleh dua belas tim yang mewakili beberapa daerah. Satu tim terdiri dari tiga orang. Peserta yang mewakili Kopma UM adalah Rani Dwi Sartikasari dan Susilowati dari Jurusan Manajemen, serta Nadya Windy Putrie dari Jurusan Akuntansi.
Lomba diselenggarakan selama dua hari. Hari pertama (06/05) merupakan tahap seleksi yang dilakukan di Graha Pena Surabaya dari pukul 13.00 sampai 17.00. Ketika datang, setiap tim ditantang untuk melakukan orasi dengan tema yang berbeda, kemudian mengerjakan soal yang terdiri dari lima puluh soal pilihan ganda, sepuluh soal benar salah, serta membuat laporan keuangan. Di akhir pengumuman, terdengar Kopma UM menduduki posisi ketiga dari lima finalis. Finalis tersebut diantaranya berasal dari Kediri, Ponorogo, Malang, Pasuruan, dan Jember. Final dilakukan pada hari kedua (12/05) dengan tempat yang sama dari pukul 13.00 sampai 15.00. Setelah melalui empat babak penyisihan, Kopma UM berhasil menyabet posisi pertama dengan skor 1835 dengan perbedaan skor 440 dengan tim yang menduduki posisi kedua, yaitu perwakilan dari daerah Kediri.

Pemberian hadiah, yaitu uang sebesar Rp 7.500.000 dan piagam akan dilaksanakan ketika puncak Hari Koperasi Jawa Timur yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni mendatang di Tuban. Sungguh merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi Kopma UM karena berhasil meraih juara tingkat provinsi ini.
Dalam perlombaan, materi yang menjadi bahan perlombaan adalah undang-undang tentang Koperasi, UMKM, dan LKM. Hal ini membawa berbagai dampak positif bagi generasi penerus koperasi karena mereka dituntut untuk memahami mengenai undang-undang dan bagaimana koperasi yang sesungguhnya, karena dewasa ini tidak sedikit yang menyalahgunakan kelembagaan koperasi untuk kepentingan pribadi.Maria