Hampir satu semester ini, mahasiswa aktif dirundu pernak-pernik peraturan rektor terbaru. Ada dua peraturan rektor yang sedang hangat diperbincangkan. Peraturan Rektor nomer 11 tahun 2016 tentang penggunaan ruang ormawa dan peraturan rector nomer 3 tahun 2017 mengenai gerbang masuk-keluar UM.

Pro kontra selalu terjadi ketika ada peraturan baru. Apalagi pada penghuni setia kampus yang notabene adalah aktivis dan teman-teman dari UKM. Karena yang paling dikhawatirkan oleh mereka mengenai jam tutup gerbang UM yang biasanya 24 jam dan kini dibatasi hingga jam 22.00 WIB. Teman-teman UKM dan ormawa yang terbiasa dengan ritme kampus hampir 24 jam untuk melakukan ragam aktivitas. Kini mulai terusik jam kerjanya. Yaa karena timing untuk melakukan kegiatan lain selain kuliah ada di malam hari. Waktu yang tepat untuk mengumpulkan banyak personil untuk berlatih. “Kami bisanya latihan hanya di malam hari, karena pagi hingga menjelang magrib ada jadwal kuliah masing-masing. Karena kalau di STKAK bukan hanya latihan gerakan saja tetapi menyeimbangkan tempo dan ritme gamelan. Jadi membutuhkan waktu lama dan kekompakan,” kata Adtya Danar Pramudita ketua UKM STKAK UM. Waktu latihan hingga jam 22.00 WIB dirasa kurang dan membuat mereka terburu-buru.

Karena perlu adanya adaptasi dari waktu yang luwes 24 Jam dipadatkan hingga jam 22.00 WIB. Ritme untuk latihan dan pengembangan diri di dalam kampus pun perlu diserasikan dengan peraturan baru. Namun peraturan yang telah dibuat juga bukan tanpa sebab. “Jika sudah selesai kegiatan, segeralah pulang. Hari esok mahasiswa juga masih harus mengikuti perkuliahan mulai pagi hari,” kata Syamsul Hadi selaku WR III UM. Peraturan dibuat bukan bermaksud untuk membatasi kreativitas mahasiswa. Jika dirasa jam 10 malam kegiatan belum selesai, mahasiswa boleh memberikan surat izin yang telah dibuat sebelumnya. Sehingga aktivitas masih bisa dijalankan.

Kunci-kunci UKM dan ormawa kini memiliki rumah tersendiri seperti gedung-gedung yang lain yakni disamaratakan untuk diletakkan di pos satpam jalan semarang. Pengembalian sesuai birokrasi, dengan menyerahkan KTM dan mengisi form peminjaman ruangan. “Saat ini kunci-kunci sudah diperbaiki semua di seluruh ruang UKM. Ketika ingin membuka ruang UKM ya harus meminjam di pos satpam dengan meninggalkan KTM,” kata Yodis Rendyan ketuka UKM PSHT. Perbedaan sudah mulai terasa dari kebiasaan sebelumnya yang bebas keluar masuk dan menjadi basecamp ternyaman untuk para pegiat UKM beraktivitas.

“Tidak ada kantor di dunia ini yang buka selama 24 jam, pasti butuh istirahat dan penjagaan keamanan,” tambah WR III. “UM sudah terlalu banyak beramal dengan kampus tetangga, wifi lancar dan sepertinya warnet di sekiitar sini banyak yang gulung tikar,” imbuh Pak Syamsul panggilan akrabnya ketika mengenang guyonan pak Rektor. Selain jam masuk-keluar UM semakin cepat berlangsung, akses wifi juga memiliki sorotan yang melengking disuarakan oleh mahasiswa. Pukul 22:00 WIB, wifi UM juga telah berhenti hingga diaktifkan di pagi hari mulai jam 06:00 WIB. “Pihak universitas sudah saling bekerjasama mengenai hal ini, wifi sudah di off kan jam sepuluh malam dan kembali on jam enam pagi. Bukan berarti membatasi mahasiswa mengerjakan tugas, jika untuk browsing materi hingga jam 10 malam itu sudah cukup. Dan diminta untuk segera meninggalkan kampus di malam hari,” kata pak Syamsul.

Kini mahasiswa mulai belajar terbiasa dengan ritme peraturan yang baru walaupun disilain banyak hal menjadi efeknya. Seperti timing latihan yang bisa leluasa kini harus mulai dimanajamen ulang untuk tetap menghasilkan kualitas yang masa kerennya dan mengembalikan mood untuk memulai kembali latihan.  Jika dirasa membutuhkan waktu yang lebih untuk bisa berada di dalam kampus, pihak universitas memberi keluesan untuk memproses surat izin. Pesan dari WR III “Peraturan dibuat bukan untuk kepentingan Universitas melainkan kepentingan bersama untuk keberlangsungan mahasiswa.”Arni