Opini terkait Logo Rokok di Lingkungan Kampus Universitas Negeri Malang

             Selalu ada rasa senang sekaligus heran saat memasuki kampus tercinta ini. Selain karena senang melewati jalan-jalan, taman yang asri dengan fasilitas umum yang cukup memadai dengan aktivitas mahasiswa seperti  membaca, berdiskusi bersama teman mahasiswa lain, atau sekedar duduk-duduk berfoto selfie, adalah keheranan karena lampu-lampu penerangan atau lampu hias bulat yang diletakkan cukup banyak di titik-titik kampus bersama logonya.

Lampu tersebut kiranya akan cukup mendukung keindahan dan menerangi kampus, tetapi jika disadari, lampu tersebut bisa menjadi sebuah kajian kritis. Mulanya saya memperhatikan di sekitar taman perpustakaan, namun kemudian saya baru menyadari bahwa lampu itu berderet rapi di jalanan kampus menghubungkan gedung satu dengan gedung lainnya. Ada yang membuat saya selalu tergelitik ketika melihat logo yang tertempel pada lampu-lampu itu. Dua huruf yang saya intrepretasikan sebagai merk sebuah rokok dengan berbicara  lantang :“ akulah yang turut menerangi kalian, wahai mahasiswa”.  Menerangi bukan hanya masalah fisik menerangi jalan, agar mahasiswa bisa melihat jalan atau kampus menjadi indah. Namun, ada pesan besar bagaimana sebuah perusahaan rokok berusaha menyelinap masuk ke dunia pendidikan tinggi dengan target utama konsumen pria-pria di dalamnya.

Sudah satu tahun saya menjalani pendidikan di kampus ini, hampir selama itu pula saya belajar makna wujud lampu-lampu berlogo dua huruf itu. Meskipun persoalan lampu tidak langsung mempengaruhi aktivitas kuliah karena diletakkan di luar ruang kelas, tapi secara tidak langsung hal ini akan menjadi media belajar secara informal mahasiswa dan siapa saja pembaca atau penontonnya. Saya selalu bertanya mengenai logo tersebut  pada teman mahasiswa lain, baik ketika makan di pujasera atau melintas perpustakaan dan lokasi kampus itu sendiri.  Mereka memaknai logo yang tertempel di lampu adalah merk rokok, terutama para pria sebagai konsumen tetap produk tersebut. Beberapa cukup terganggu, mengapa harus logo rokok? Ada yang merasa terdukung untuk bebas merokok di mana saja, beberapa bahkan mendukung, dengan rangkaian asumsi yang berujung bahwa merokok turut mendukung petani tembakau, jadi baginya tidak ada masalah dengan logo yang terpampang. Ada pula beberapa yang baru sadar akan adanya logo tersebut dan menganggap bukan persoalan yang perlu dipusingkan, mereka menganggap saya berlebihan. Lampu dengan dua logo itu menjadi media belajar yang sudah di intervensi cukup kuat oleh perusahaan rokok.

Bisa jadi saya memang berlebihan, tapi saya merasa saya berlebihan pada tempatnya. Jika logo rokok tersebut diletakaan di mall atau jalanan umum bukan sekitar tempat proses belajar mengajar saya akan menganggap wajar. Karena hal tersebut merupakan usaha strategi penjualan perusahaan rokok yang selama ini telah diatur. Selama pemerintah belum memberi peraturan bahwa rokok dilarang diedarkan di Indonesia dan perusahaan rokok ditutup, artinya keberadaan rokok bersama iklan-iklannya tidak bisa disalahkan ketika memang pada tempatnya.

Namun, apakah benar ketika logo rokok diletakkan di lokasi yang sudah sangat jelas dilarang dalam Undang-undang? Meskipun secara visual tidak tertulis dengan adanya ajakan merokok atau mengenalkan keistimewaan rokok, tapi menempelkan logo pada sebuah barang merupakan bagian dari visual branding dalam strategi penjualan produk (marketing) perusahaan. Branding membutuhkan logo sebagai representasi utama dalam membangun citra perusahaan. Dalam hal ini pula, menempatkan logo pada lokasi kampus adalah sebuah upaya iklan bersandi. Mengapa ini disebut pula iklan? Karena iklan adalah sesuatu yang menimbulkan timbal balik antara pihak advertising misalnya dengan pihak perusahaan. Sementara dalam kasus ini adalah adanya timbal balik antara pihak universitas dengan pihak perusahaan rokok dua huruf. Tidak hanya berarti menempel logo pada lampu hanya bermakna bahwa lampu ini bantuan dari perusahaan rokok, melainkan terdapat pesan tersembunyi apa yang diharapkan perusahaan rokok kepada universitas ini.

Padahal secara jelas bahwa  melakukan  kegiatan pengiklanan rokok dalam kampus adalah sangat dilarang. Sebagaimana dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 1  ayat 11  bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Sementara yang disebut sebagai kawasan tanpa rokok salah satunya adalah universitas sebagai ruang proses belajar mengajar dimana tertulis pada UU yang sama Pasal 115 bahwa “tempat proses belajar mengajar” adalah salah satu kawasan tanpa rokok. Dalam hal ini kita bisa memaknai bahwa kawasan belajar mengajar bukan hanya pada lingkup empat dinding saja, tapi seluruh lingkungan yang mendukung kegiatan pendidikan di Universitas. Karena seluruh lingkungan pendidikan adalah ruang yang sudah dirancang agar memunculkan rangsangan dan motivasi untuk belajar. Dari ruang kelas, perpustakaan, UKM, rektorat, hingga jalan-jalan kampus yang biasanya efektif di intervensi sebagai ruang kampanye produk lembaga kursus hingga perusahaan rokok.

Dengan mengetahui bahwa melakukan kampanye produk yang efektif bisa membentuk citra produk maka sebuah perusahaan akan memutar cara bagaimana memasukan produknya agar diterima pada sutu kalangan. Misalnya yang terjadi di kampus kita tercinta ini, menempatkan logo rokok di kampus dengan mengasosiasikan bahwa konsumen merk rokok tersebut adalah golongan mahasiswa, anak muda atau kalangan terpelajar. Karena melintasi jalan-jalan kampus bukanlah kegiatan yang dilakukan dua tiga kali oleh mahasiswa, melainkan rutinitas berulang kali. Dalam rutinitas itu pula, melihat logo-logo rokok di dalam universitas akan menjadi semacam hal biasa ketika rokok menjadi pro kontra. Karena bisa saja yang terjadi dalam pikiran kita adalah berbagai pemaknaan. Pemaknaan itu bisa seperti : kampus didukung perusahaan rokok, rokok legal di kampus sehingga merokok dengan merk tersebut adalah tepat bagi kalangan terdidik agar mampu menumbuhkan kejernihan ilmiah dalam berpikir hingga pemaknaan dengan adanya logo rokok di hampir lingkungan kampus maka kita bebas merokok dimana saja, tanpa adanya ruang khusus.