Oleh: Yuli Ike Setyarini

Kerusakan hutan merupakan salah satu dari kepentingan ekologi yang terabaikan. Berikut adalah sebab-sebab lain dari kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia.
Kepentingan Ekonomi
Di dalam mengelola hutan, kepentingan ekonomi kelihatannya masih lebih dominan dari pada memikirkan kepentingan kelestarian ekologi. Akibatnya, agenda yang berdimensi jangka panjang yaitu kelestarian ekologi menjadi terabaikan. Proses ini berjalan linear dengan akselerasi perekonomian global dan pasar bebas. Pasar bebas pada umumnya mendorong setiap negara mencari komposisi sumberdaya yang paling optimal dan suatu spesialisasi produk ekspor. Negara yang kapabilitas teknologinya rendah seperti Indonesia, cenderung akan membasiskan industrinya pada bidang yang padat yaitu sumber daya alam. Hal ini ditambah dengan adanya pemahaman bahwa mngeksploitasi sumber daya alam termasuk hutan adalah cara yang paling mudah dan murah untuk mendapatkan devisa ekspor.
Penegakan Hukum  yang Lemah
Menteri kehutanan Republik Indonesia M.S. Kaban SE. M.Si (2005–2009) menyebutkan bahwa lemahnya penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan hutan Indonesia. Menurut Kaban, penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di lapangan saja. Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya. Mereka hanyalah suruhan dan bukan orang yang paling bertanggung jawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling bertanggung jwab sering belum disentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan memiliki jaringan kepada penguasa.
Mentalitas Manusia
Manusia sering memosisikan dirinya sebagai pihak yang memiliki otonomi untuk menyusun blue print dalam perencanaan dan pengelolaan hutan, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun untuk anak cucunya. Hal ini kemungkinan disebabkan karena manusia sering menganggap dirinya sebagai ciptaan yang lebih sempurna dari yang lainnya. Pemikiran anthroposentris seperti ini menjadikan manusia sebagai pusat, bahkan posisi seperti ini sering ditafsirkan memberi lisensi kepada manusia untuk “menguasai” hutan. Karena manusia memposisikan dirinya sebagai pihak yang dominan, maka keputusan dan tindakan yang dilaksanakan pun sering lebih banyak didominasi untuk kepentingan manusia dan sering hanya memikirkan kepentingan sekarang daripada masa yang akan datang. Akhirnya hutan pun dianggap hanya sebagai sumber penghasilan yang dapat dimanfaatkan dengan sesuka hati.
Masyarakat pinggiran hutan, yang juga disebut sebagai masyarakat “magersari” atau “pesanggem” adalah masyarakat yang tidak mempunyai lahan garapan sendiri. Masyarakat tersebut pada umumnya mengerjakan lahan di hutan, untuk menanam jagung, kacang tanah, ketela pohon dan sebagainya untuk diambil panennya. Masyarakat tersebut juga sambil menjaga tanaman hutan, sebagai tanaman pelindung, seperti pohon jati, pohon pinus dan sebagainya. Kehidupan masyarakat pinggiran hutan ini biasanya memasak dengan menggunakan kayu bakar, yang juga sering mengambil kayu di hutan tersebut. Sehingga sering terjadi penggundulan hutan, yang mengakibatkan kerusakan ekologi.
Hutan merupakan paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengaborsi gas Co2. berkurangnya hutan dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batubara dll) akan menyebabkan kenaikan gas Co2 di atmosfer yang menyelubungi bumi. Gas ini makin lama akan semakin banyak, yang akhirnya membenutk satu lapisan yang mempunyai sifat seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang berupa enegi cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh pancaran energi panas dari permukaan bumi. Inilah yang disebut efek rumah kaca. Keadaan ini menimbulkan kenaikan suhu atau perubahan iklim bumi pada umumnya.
Lapisan Ozon (O3) yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultrafiolet yang berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan, meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbukan rusaknya lapisan Ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin lama dapat semakin bertambah besar. Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet akan menembus sampai ke bumi, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan kerusakan pada tanaman-tanaman di bumi.
Sementara itu, akibat dari kerusakan hutan adalah kepunahan spesies, merugikan keuangan negara, banjir dan masih banyak yang lainnya.
Hutan di Indonesia dikenal dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Dengan rusaknya hutan sudah pasti keanekaragaman itu tidak lagi dapat dipertahankan bahkan akan mengalami kepunahan. Di dalam peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia akhir-akhir ini, disebutkan bahwa salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi untuk mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air di waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang luasnya.
Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang, sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan mengerosi daerah yang dilauinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih rendah  sehingga menyebabkan banjir. Bencana banjir dapat akan semakin bertambah dan akan berkurang apabila hutan semakin mengalami kerusakan yang parah. Tidak hanya akan menimbulkan kerugian materi, tetapi nyawa manusia akan menjadi taruhannya. Banjir di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
?    Penulis adalah Mahasiswi Jurusan Pendidikan Biologi UM