Semakin Baik: Pelayanan administrasi yang semakin ditingkatkanRamah: Salah satu pelayanan di FE UM

Menyongsong status Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) yang akan segera disandang secara resmi oleh UM pada tahun 2013 mendatang, telah banyak aktivitas dan persiapan yang dilakukan. Saat ini, draft BHPP telah disiapkan dan setiap perguruan tinggi negeri dipastikan akan mengalami perubahan status sesegera mungkin. Dampak perubahan status tersebut mungkin belum terasa, tetapi hal tersebut akan segera kita rasakan mulai tahun ajaran baru tahun 2010. Transisi menuju BHPP sebagaimana telah kita ketahui, memang sesuatu yang besar dan rumit. Perlu pemikiran cermat untuk memersiapkan diri menuju PT BHPP yang kokoh dan mampu menyambut tantangan yang semakin berat. Namun, sejauh ini UM telah bekerja dengan ekstra keras untuk dapat mempersiapkan segala aspek di dalamnya menuju kemandirian BHPP.

Rektor UM: Prof. Dr. H. Suparno

Rektor UM, Prof. Dr. H. Suparno menjelaskan bahwa UM sudah melakukan brbagai macam persiapan mengenai BHPP  ini  karena  BHPP merupakan amanat Undang-Undang dan telah disetujui oleh senat universitas tentang anggaran dasar  dan saat ini sedang memeroses penyusunan anggaran Rumah Tangga.
Bapak kelahiran Tulungagung ini juga menegaskan bahwa target ke depan yang paling mutlak adalah proposal utuh harus segera diselesaikan termasuk kelengkapan dan inventarisasi. Dalam BHPP Universitas mendapatkan subsidi dari pemerintah dan masyarakat dan dana 30% dari sumber lain, dengan adanya peraturan tersebut, UM sedang menggagas badan usaha salah satunya SPBU, Hotel, dan PT Citra Airum (usaha yang bergerak dibidang air mineral milik UM), namun semua badan usaha tersebut masih menunggu OTK, selain itu badan usaha ini harus mendapat persetujuan dari berbagai pihak.
Saat ditanya mengenai dana pendaftaran dan SPP di UM untuk tahun ajaran baru yang relatif tinggi, rektor menyebutkan bahwa tarif baru ini juga dibarengi dengan peningkatan kualitas, misalnya kualitas aset akademik seperti fakultas, program studi, kelas, media pembelajaran, bahan ajar, model pembelajaran, atau aset non akademik seperti kantor manajemen, administrasi. Selain itu, peningkatan kualitas juga meliputi  aset SDM seperti dosen, teknisi, dan laboran serta non SDM seperti kantor, gedung, dan lahan. “Yang menjadi komitmen UM adalah biaya tinggi diikuti dengan kualitas dalam rangka subsidi silang yang merupakan bagian penting dari manajemen dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran” tegasnya.
Semua komponen sivitas akademika, lanjut rektor, harus mengikuti dan melaksanakan tugas sepenuhnya sesuai dengan posisi dan peran masing-masing sehingga UM menjadi perguruan tinggi yang kuat dengan  visi misi yang diemban.
UM sudah melakukan brbagai macam persiapan
BHPP dari Kesiapan Administrasi
“Kesiapan adalah keharusan”.Demikian diungkapkan oleh Prof. Dr. H. Ah. Rofi’uddin, M.Pd selaku Pembantu Rektor II. Beliau mengungkapkan bahwa transisi ini adalah mandat undang-undang yang harus ditempuh. Oleh karena itu, kesiapan adalah hal mutlak yang harus ada. Apa pun kondisi kita. Untuk urusan finansial, sampai sekarang, UM memang masih sama seperti sebelumnya. Sistem pengelolaan keuangan masih mengacu pada sistem Badan Layanan Umum (BLU) yang notabene bisa dikatakan salah satu wadah untuk belajar mengelola keuangan ala BHPP.
Menurut Pak Rofi’uddin, dengan perubahan status ini, sebenarnya lebih banyak beban yang harus ditanggung. Hal ini antara lain disebabkan oleh kebijakan BHPP yang mengharuskan setiap PT BHPP untuk membiayai sekitar 20% mahasiswa agar dapat belajar di perguruan tinggi yang bersangkutan mulai dari awal masuk hingga lulus dengan biaya Rp 0,-. Beasiswa yang dikenal dengan nama beasiswa bidik misi ini ditujukan untuk mahasiswa yang kurang mampu tetapi memiliki prestasi belajar yang tinggi dan diberikan langsung oleh Dikti. Untuk menentukan siapa yang berhak memeroleh beasiswa ini, tentu saja akan ada seleksi ketat. Mahasiswa yang memeroleh beasiswa bidik misi akan dijamin biaya pendidikan dan biaya hidupnya selama masa belajar di perguruan tinggi oleh pemerintah dan perguruan tinggi tempatnya belajar.
Untuk mengantisipasi adanya kesulitan dana akibat perubahan status BHPP, pihak UM telah mengusahakan langkah-langkah yang dianggap mampu menunjang finansial. PR II menyatakan bahwa usaha tersebut antara lain berupa pemberdayaan aset-aset yang mampu memberikan kontribusi, pengembangan unit usaha dan koorporasi, serta pemberdayaan SDM dan potensi fisik secara optimal. Bentuk usaha pemberdayaan SDM dan potensi fisik antara lain adalah dengan mengadakan pelatihan, diklat, dan workshop untuk semua komponen yang menjadi bagian dari pengembangan UM.
Menanggapi masalah SPP yang semakin tinggi sebanyak dua kali lipat untuk tahun ajaran baru mendatang, PR II menjelaskan bahwa kenyataan yang ada bukanlah seperti kelihatannya. SPP mahal sebenarnya bukan hal yang mutlak harus dirasakan semua mahasiswa baru. Namun, yang terjadi sebenarnya adalah subsidi silang/proporsional untuk menutupi biaya pendidikan dan biaya hidup mereka yang memeroleh beasiswa bidik misi. Jadi, mereka yang kurang mampu akan disokong oleh mereka yang mampu secara finansial. Jumlah SPP yang besar tersebut akan dijadikan biaya subsidi mahasiswa peraih beasiswa bidik misi sebanyak 20% mahasiswa dengan total biaya sekitar lima juta per semester untuk kurun waktu maksimal empat tahun pada masing-masing orang. Hal ini dirasa cukup adil karena sudah saatnya bagi mereka yang kurang mampu untuk dapat menikmati bangku perguruan tinggi tanpa ada indikasi kesenjangan sosial. Bagaimanapun, biaya operasional perguruan tinggi dan semacamnya bukanlah murni ditanggung oleh PT yang bersangkutan, namun masih akan ada subsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 50% dari keseluruhan biaya.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, sebanyak 20% dana operasional PT akan ditanggung oleh  PT yang bersangkutan, termasuk biaya untuk mahasiswa peraih beasiswa bidik misi sekitar 450 orang. Hal ini memang cukup berat mengingat adanya kemungkinan datangnya subsidi pemerintah yang tidak tepat waktu. Oleh karena itu, memang perlu usaha yang cukup keras dan pemikiran matang untuk dapat menjalankan PT BHP ini. Usaha tersebut antara lain adalah dengan menarik SPP secara proporsional sesuai kemampuan orang tua melalui subsidi silang seperti yang telah dijabarkan tersebut.
Selain ditinjau dari segi finansial, transisi BHPP juga mempengaruhi segi akademik. Menyongsong transisi ini, UM berharap nantinya dapat memberikan layanan optimal terhadap peserta didik. Salah satu usaha untuk mencapainya adalah dengan pembenahan sistem rekruitmen dosen. Mutu dosen yang ada di suatu PT adalah salah satu jaminan mutu pendidikan. Maka, kinerja dosen pun juga akan diukur dengan standar-standar tertentu yang akan ditetapkan. Sistem yang dijalankan akan lebih ketat karena mutu pendidikan akan jadi prioritas utama. Selain itu, indeks pelayanan juga akan ditingkatkan. Dr. H. Kusmintardjo, M.Pd, selaku PR I menyatakan bahwa saat ini iklim dan alur pengajaran telah dirancang sedekat mungkin dengan iklim BHPP. Hal ini juga ditunjang oleh peningkatan layanan perpustakaan, laboratorium, dan fasilitas lain yang semakin dibenahi. Oleh karena itu, akan dibentuk badan pengontrol mutu yang diberi nama Audit Internal Mutu Akademik (AIMA).
Hal lain di bidang akademis adalah rencana pemberlakuan SNMPTN secara online. Yang dimaksud online di sini adalah sistem pendaftaran SNMPTN di seluruh Indonesia sehingga mereka yang rumahnya jauh dari UM bisa mendaftar secar online tanpa harus jauh-jauh datang mengambil formulir pendaftaran. Hal ini merupakan pengembangan dari sistem online pendaftaran jalur mandiri tahun lalu. UM optimis dengan sistem ini karena saat ini perkembangan IT telah mampu menjamah berbagai daerah sehingga faktor gagap teknologi sudah bukan lagi kendala. Sistem ini akan sangat menguntungkan karena dapat menghemat tenaga dan biaya yang dikeluarkan. Bagaimanapun juga layanan informasi yang dilakukan akan tetap dilakukan secara online dan manual.
Masih menyangkut masalah penerimaan mahasiswa baru, tahun depan UM tidak akan lagi membagi mahasiswa ke dalam status regular dan nonregular. Semua mahasiswa akan sama statusnya walaupun jalur penerimaannya berbeda. Hal yang membedakan adalah biaya awal masuk perguruan tinggi. Biaya masuk untuk mahasiswa yang diterima secara mandiri akan lebih tinggi dibandingkan mahasiswa yang diterima secara reguler. Namun, untuk seterusnya hak dan kewajiban mereka akan sama dan tidak dibedakan. Kalau sekarang mahasiswa nonregular tidak berhak menerima beasiswa, maka peraturan tersebut akan dihapus pada tahun ajaran mendatang. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh faktor dunia kerja. Saat ini, dunia kerja  lebih kritis menyeleksi lulusan perguruan tinggi sehingga membatasi kesempatan mereka yang berstatus nonregular. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua mahasiswa dapat memiliki kesempatan yang sama sehingga layanan akademik yang diberikan UM tidak sia-sia untuk semua golongan peserta didik.

Perombakan Reguler – Mandiri
Adanya dua istilah untuk mahasiswa UM, yakni mahasiswa regular dan mahasiswa mandiri seolah-olah menimbulkan asumsi pendiskriminasian. Namun, sebenarnya tidak demikian. Fasilitas yang mereka dapat juga tidak jauh berbeda. Yang membedakan hanya jalur masuknya.
Untuk mengatasi hal ini, UM membuat kebijakan baru, yakni merombak semua jalur masuk seleksi mahasiwa baru yang awalnya reguler-mandiri, kini dirubah menjadi sebelas jenis jalur masuk, yakni Seleksi Beasiswa Bidik Misi (SBBM), PMDK, Penelusuran Minat dan Kesempatan Belajar (PMKB), Seleksi Masuk Program Diploma (SPMD) 1, Seleksi Masuk Program Sarjana (SPMS) 1, SNMPTN, SPMD 2, SPMS 2, Penelusuran Prestasi Khusus (PPK), Seleksi Program Alih Jenjang (SPAJ).
Dibukanya bermacam-macam jalur ditujukan untuk menyamaratakan status mahasiswa. Tidak ada lagi istilah regular dan mandiri. Yang berbeda hanya jalur masuknya. “Setelah resmi menjadi mahasiswa, seharusnya tidak ada lagi perbedaan tersebut, semua mahasiswa di sini adalah mahasiswa UM,” tegas Dra. Mimin Nurbintari, Kabag Pendidikan dan Kerjasama saat diwawancara. ”Dengan beasiswa bidik misi yang diperuntukkan kepada 450 calon mahasiswa kurang mampu namun mempunyai prestasi dan berbagai jalur yang telah dibuat diharapkan bisa mempermudah para calon mahasiswa untuk memperoleh pendidikan,” ujarnya lebih lanjut. Dengan ini, diharapakan  semua mahasiswa yang masuk bisa mengajukan beasiswa.

Beasiswa Bidik Misi
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Bab VI, Pasal 46 ayat 2, menyebutkan bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% dari jumlah seluruh peserta didik. Bentuk beasiswa tersebut bermacam-macam. Salah satunya adalah program baru pada tahun ajaran 2010/2011 berupa pemberian Beasiswa Bidik Misi (BBM).
Kepala Biro AAKPSI: Drs. H. Amin Sidiq, M.Pd.

BBM merupakan salah satu program peningkatan pemerataan pendidikan yang ditujukan bagi siswa SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Beasiswa ini diberikan untuk menyikapi adanya calon mahasiswa yang berpotensi, tetapi berasal dari keluarga kurang mampu. Misi dari pengadaaan BBM ini adalah menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi dan menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.
Pada tahun pertama pelaksanaannya, program ini menjaring 20.000 calon mahasiswa seluruh Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program BBM ini melibatkan 104 perguruan tinggi negeri di Indonesia. Jumlah kuota penerima beasiswa ini berbeda-beda di tiap perguruan tinggi, tergantung dari kemampuan perguruan tinggi tersebut. Pendaftaran dilakukan langsung ke  universitas yang dituju. Sedangkan prosedur pendaftaran program tersebut ditentukan oleh masing-masing universitas.
Dalam rangka menyongsong BHPP, UM juga merekrut calon mahasiswa untuk menerima alokasi dana BBM dari Dirjen Dikti. UM memeroleh bagian sejumlah 450 mahasiswa penerima BBM. Calon mahasiswa tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya duduk di kelas XII atau semester lima bagi siswa regular dan  semester tiga bagi siswa akselerasi. Selain itu, siswa tersebut memeroleh rangking 25% teratas di kelas atau mempunyai sertifikat minimal juara II tingkat kabupaten atau kota. Persyaratan paling penting adalah berasal dari kalangan ekonomi lemah.
Prosedur pendaftaran BBM untuk calon mahasiswa di UM diawali dengan pendaftaran atau pengisian data secara online. Prosedur pendaftaran online ini dilakukan untuk meminimalisasi biaya sehingga nyaris tanpa biaya pendaftaran. Masing-masing sekolah yang akan mengikutkan siswanya dalam seleksi penerimaan BBM di UM akan mendapatkan kode atau account khusus yang dapat diakses oleh calon pendaftar. Pendaftar BBM juga diwajibkan untuk melengkapi berkas-berkas sesuai dengan ketentuan yang disampaikan ke sekolah-sekolah atau dapat diakses melalui website resmi UM.
Proses seleksi dan penerimaan BBM berlangsung tanpa tes. Berbagai kelengkapan khusus seperti tes kesehatan, tes buta warna, dan kemampuan akademis serta prestasi nonakademis dilihat dari portofolio dan berkas-berkas yang diisi atau yang dikirimkan. Untuk tahap pertama, pendaftaran dilakukan dari tanggal 1 Februari hingga 5 Maret 2010.  Setelah proses pendaftaran, UM akan merangking dan mengurutkan calon mahasiswa yang mendaftar. Sejumlah calon mahasiswa yang lolos seleksi kemudian diajukan ke Dirjen Dikti untuk di cross check agar tidak ada mahasiswa yang sampai menerimanya di lebih dari satu universitas.
Jumlah dana yang diberikan adalah Rp 5.000.000,- per semester bagi masing-masing mahasiswa penerima beasiswa. Dana tersebut diprioritaskan pada SPP dan biaya hidup mahasiswa penerima. Dana ini diberikan sejak pertama masuk hingga mahasiswa penerima menyelesaikan program diploma atau sarjana.
Selain sosialisasi yang dilakukan oleh Dirjen Dikti, pihak UM juga melakukan sosialisasi dan publikasi BBM. Langkah yang dilakukan dalam sosialisasi dan publikasi ini diantaranya pemberitahuan melalui website dan surat yang ditujukan pada sekolah-sekolah partner.
Melalui BBM ini, diharapkan kesejahteraan rakyat dapat diangkat dan difasilitasi hingga perguruan tinggi. Secara implisit, pemberian beasiswa ini dapat menjaring dan meningkatkan SDM menjadi lebih berkualitas. “Input yang terjaring dan masuk melalui jalur Beasiswa Bidik Misi ini diharapkan tepat sasaran dan memenuhi standar kualitas yang benar,” ujar Kepala BAAKPSI, Drs. H. Amin Sidiq, M. Pd.

Pendapat Ormawa

Rencana UM menuju BHPP tahun 2013 mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah dari pihak Ormawa. Badan Eksekutif Mahasiswa misalnya, menyatakan dukungan dan saran lewat pendapatnya. BHPP merupakan sebuah peraturan yang perlu disikapi dengan berbagai cara, di antaranya perbaikan beberapa tata cara pelaksanaannya. “Antisipasi tata cara pelaksanaan BHPP tersebut dilakukan agar nantinya BHPP tidak malah menjadi beban bagi mahasiswa, tetapi justru dapat dijadikan akses yang dapat dimanfaatkan,” ujar Angga Kurniawan selaku Presiden Mahasiswa UM 2010. Selain itu, perbaikan sarana prasarana dan profesionalitas juga perlu ditingkatkan. Artinya, tiap-tiap komponen dapat melakukan tugasnya dengan baik dan saling mendukung sesuai dengan bagiannya masing-masing sehingga dapat mewujudkan pendidikan yang lebih baik, baik dalam hal afektif maupun akademik.
Dalam rangka menyambut UM menuju BHPP, Ormawa sendiri akan merancang grand design pergerakan. Hal ini dilakukan untuk lebih menata dan meningkatkan kinerja Ormawa sebagai salah satu komponen universitas yang penting atas status UM setelah menjadi perguruan tinggi BHPP tahun 2013 mendatang. Berkaitan dengan isu kenaikan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa baru, wakil mahasiswa ini memberikan tanggapan positif dengan beberapa catatan. Pertama, penambahan biaya tersebut hendaknya juga dibarengi dengan transparansi pemanfaatan dana. Kedua, stabilitas kesejahteraan beberapa elemen kampus, terutama Ormawa hendaknya dijaga, di antaranya dengan penggunaan gedung gratis di UM terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh Ormawa.
Masalah sosialisasi BHPP, pihak Kementerian Pendidikan BEM UM sudah menyiapkan beberapa rencana. Yang pertama dilakukan adalah melakukan follow up tentang pelaksanaan teknis BHPP. Follow up tersebut dilanjutkan dengan workshop yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada April. “Untuk menyambut UM menuju BHPP, perlu adanya penyikapan yang penuh kesiapan sehingga BHPP bukan hanya berlaku sebagai identitas belaka,” tambah mahasiswa Fakultas MIPA tersebut.

Nid/Ris/Yas/Dha

Semakin Baik: Pelayanan administrasi yang semakin ditingkatkan