Pak Subandi, Ketua UPHaKI dan gambar beberapa Produk

Universitas Negeri Malang saat ini telah menghasilkan banyak karya para intelektual yang berkualitas. Namun, kekayaan-kekayaan intelektual tersebut masih jarang yang didaftarkan perlindungan  hukumnya. Oleh karena itu, langkah nyata yang telah ditempuh UM guna merangsang dan mendorong pengelolaan hak kekayaan intelektual civitas akademika di UM agar  ada peningkatan perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah dengan membentuk Unit Pengelola Hak Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Malang (UP HaKI UM).

UP HaKI UM merupakan unit layanan yang berada di bawah naungan Pusat Penelitian Teknologi dan Industri (PPTI) yang dikoordinasi oleh Lembaga Penelitian (Lemlit) UM. Unit ini  ditangani oleh Dr. Subandi, M.Si bersama tim pengembang yang lain yaitu, Prof. Ir. H. Djoko Kustono, M.Pd, Dr. Agr. M. Amin, S.Pd, M.Si, Dr. Endang Suarsini, M.S, Drs. M. Romlie, M.Pd, dan Ahmad Fahmi, S.T, M.T.
Keberadaan UP HaKI dalam lingkup universitas mempunyai peran penting dalam upaya melindungi kekayaan intelektual para civitas akademika. Untuk itulah layanan UP HaKI UM memfasilitasi perolehan  hak paten, hak cipta, merek, rahasia dagang, desain industri, varietas tanaman, dan sirkuit terpadu para civitas akademika UM.
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada para insvestor atas hasil investasinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau  memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (vide Pasal 1 ayat 1 UU Paten No. 14 Tahun 2001, selanjutnya UUP). Namun, tidak semua invensi di bidang teknologi dapat dipatenkan. Hal ini harus memenuhi beberapa kriteria seperti yang dijelaskan pada Pasal 2 UUP, yaitu, baru (novelty), mengandung langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam Industri (applicable to industry).
Sementara itu, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memerbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melayani pengurusan HaKI, UP HaKI UM juga menyelenggarakan pelatihan pengusulan paten dengan tema  “Pelatihan Pemanfaatan Hasil Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kreatifitas Mahasiswa yang Berpotensi Paten”. Bagi mereka yang karyanya telah memenuhi kriteria untuk dipatenkan, selanjutnya dapat dilakukan penelitian lanjutan sebelum menulis draf paten. Hasil dari penelitian yang ditulis pada draf paten akan ditinjau langsung oleh petugas dari Departemen Hukum dan HAM. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan, apakah karya tersebut benar-benar baru atau masih belum ada.Proses inilah yang membutuhkan waktu sampai tiga tahun sebelum karya tersebut akhirnya mendapat sertifikat hak paten.
Melalui UP HaKI, UM telah memfasilitasi pendaftaran Hak Paten oleh dirjen HaKI, antara lain, Mencegah Kebakaran  dengan Infodedika atas nama Prof. Dr. Ir. Djoko Kustono, M.Pd  dan Ahmad Fahmi, S.T, M.T, Formulasi Konsorsium Bakteri  Indigen Pereduksi Polutan sebagai Starter Pengolahan Limbah Cair Rumah Tangga atas nama Dr. Endang Suarsini, M.S, Kunci Elektronik Kendaraan yang Terintegrasi dengan Database Berbasis Sistem Pemposisian Global (GPS) atas nama Ahmad Fahmi, ST, M.T, Proses Ekstrasi Tapak Dara (Catharantus Roseus) dengan Menggunakan Pelarut Alkohol atas nama Dr. Agr. M. Amin, S.Pd, M.Si, Kincir Air Kaki Angsa atas nama Djajusman Hadi dan Budiharta, Sistem Penjejak Kendaraan Bermotor Menggunakan GPS Online/Offline dengan Perangkat  Input/Output yang Dapat Diprogram atas nama Ahmad Fahmi, S.T, M.T, dan Penukar Kalor untuk Pemanas Minyak Jarak-solar dengan Menggunakan Gas Buang Mesin Disel atas nama Drs. Sukarni, M.T.
Menurut Bapak Subandi, harapan sekaligus target bagi UP HKI UM selanjutnya adalah institusi tersebut dapat lebih diberdayakan sehingga bisa berdiri sendiri. Bercermin dari keberadaan UP HaKI di PTN lain, institusi ini mestinya tidak berada di bawah PPTI maupun Lemlit, tetapi langsung di bawah rektorat. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada warga UM agar lebih menyadari akan pentingnya melindungi karya intelektual mereka. ”Dengan banyaknya karya para civitas akademika UM yang berhasil dipatenkan, selain menjadi aset intelektual berharga bagi UM, juga diharapkan akan mampu meningkatkan citra dan peringkat UM di antara perguruan tinggi yang lain”, kata Bapak Subandi. ?Num