Oleh Yusuf Hanafi

Ada seloroh yang cukup menggelitik. Pada masa Orde Lama (Orla), korupsi dilakukan di bawah meja. Pada masa Orde Baru (Orba), korupsi dilakukan di atas meja. Di era reformasi sekarang ini, korupsi tidak hanya dilakukan di atas meja, malah mejanya juga turut diembat.


Itulah olok-olok yang seringkali kita dengar, berkaitan dengan fenomena korupsi di negara kita yang kian hari tidak semakin menunjukkan perubahan dan perbaikan. Penelitian terakhir oleh Transparency International Indonesia (TII) hanya menempatkan Indonesia di rangking ke-111 dalam daftar negara yang penyelenggaraan pemerintahannya bersih dari tindak korupsi. Tak heran, pada 9 Desember 2009 lalu, bertepatan dengan peringatan hari “Antikorupsi”, puluhan ribu massa turun ke jalan hampir di seluruh kota besar di Tanah Air untuk menyuarakan sekaligus menagih keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merajalela di negeri ini.
Kenyataan di atas mengindikasikan, moral dan akhlak bangsa ini sungguh berada pada titik nadir. Korupsi yang dulu tabu, kini terang-terangan dilakukan. Yang dulu hanya dipraktikkan segelintir orang, kini dilakukan secara berjamaah (oleh para anggora dewan). Fakta ini sejalan dengan isyarat Nabi Muhammad SAW, lima belas abad silam, sebagaimana diceritakan oleh Malik bin Anas RA berikut ini, “Akan tiba suatu masa, di mana masa sesudahnya lebih buruk dari (masa sebelumnya) sehingga kalian berjumpa dengan Tuhan kalian” (HR. al-Bukhari).
Beberapa waktu yang lalu, terbit sebuah buku dengan judul yang sangat menarik, “Korupsi di Negeri Kaum Beragama”. Disebutkan di dalamnya, orang beragama adalah orang yang dapat membedakan mana yang suci dan mana yang kotor. Karenanya, ia cenderung melakukan hal-hal yang suci. Konsekuensinya, orang yang mengaku beragama, tetapi justru mempraktikkan perilaku yang tidak suci (semisal korupsi), ia tidak layak menyandang predikat sebagai “orang yang beragama”. Sebab apalah artinya “beragama”, jika perilakunya menyimpang dari semangat ajaran yang dipeluknya itu. Hal itu tak ubahnya perilaku fasiq dan fajir, yakni melakukan kejahatan kemanusiaan dengan berselubung jubah agama.


Itulah fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita. Masyarakat kita memang sangat membanggakan dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama sehingga tanpa malu dan sungkan mengklaim dirinya sebagai kaum “santri” yang “religius”. Namun ironisnya, beragama jalan terus, korupsi pun tidak berhenti. Hal ini sekaligus berarti, masyarakat kita punya karakter ganda (dzul wajhain): karakter orang beragama, sekaligus karakter penjahat. Padahal, Nabi SAW telah memperingatkan, “Sungguh, seburuk-buruk manusia adalah dzul wajhain (manusia yang berkarakter ganda), yakni orang yang datang pada komunitas tertentu dengan muka (yang satu) dan pada kelompok yang lain dengan muka berbeda” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Sejauh ini, telah banyak sanksi yang dialamatkan pada para koruptor, baik sanksi formal (hukuman penjara) maupun sanksi moral (misalnya: fatwa MUI agar koruptor yang mati tidak perlu dishalati). Namun kenyataannya, grafik tindak kejahatan korupsi bukannya menurun, melainkan kian menggila saja.
Penulis berpendapat, yang terpenting sesungguhnya bukan pemberian sanksi dan hukuman, tetapi bagaimana memulihkan basis kesadaran beragama kita semua. Sebab harus diakui, perilaku korupsi ini berakar dari kesadaran beragama yang lemah dan payah. Ada dua model penyadaran
Ada dua model penayadaran, pertama, penyadaran teologis. Maksudnya, secara teologis, kita harus sadar bahwa segala tindak-tanduk kita senantiasa dipantau oleh Allah SWT dan akan mendapat imbalan yang setimpal, baik di dunia maupun di akhirat. Tidak ada perilaku, sekecil apa pun, yang lepas dari pantauan dan pengawasan Allah SWT. Lebih-lebih, perilaku jahat yang nyata-nyata merugikan rakyat banyak dan masyarakat luas, seperti korupsi. Allah SWT berfirman, “Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya. Dan siapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya pula” (QS. al-Zalzalah: 7-8). Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW juga memperingatkan, “Sesungguhnya tidak akan masuk sorga, daging yang tumbuh dari perbuatan haram” (HR. al-Darimi).
Kedua, penyadaran sosial. Banyak ditemukan, baik dalam al-Qur’an maupun hadis, ajaran yang mengatur hubungan antarsesama manusia. Misalnya, hubungan itu tidak boleh dibangun atas dasar saling menzalimi seperti apa yang di8 jelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 188. Sebagaimana pula hadist Nabi, “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri), dan tidak boleh menimbulkan kebahayaan (bagi orang lain)”. (HR. Ibnu Majah)

Penulis   adalah dosen Jurusan Sastra Arab dan peneliti aktif di Universitas Negeri Malang. Saat ini, ia tengah menempuh Program Doktor Tafsir-Hadits di PPS IAIN Sunan Ampel Surabaya.