Kekayaan  intelektual timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dihasilkan melalui pemikiran, daya cipta, dan rasa yang memerlukan curahan tenaga,  waktu, dan biaya. Maka akan diperoleh produk baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan intelektual ini perlu ditindaklanjuti pengamanannya melalui suatu sistem perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat menempatkan produk-produk dan hasil riset untuk bersaing di pasar global dan domestik. Oleh karena itu, Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Negeri Malang (UM) memfasilitasi para peneliti di bidang sains, teknologi, dan desain produk se-Malang Raya dalam bentuk workshop sosialisasi paten HKI.
Workshop dilaksanakan pada Sabtu (19/03) bertempat di Lemlit UM. Acara ini dibuka oleh Rektor UM, Prof. Suparno dan dihadiri sekitar enam puluh peserta yang terdiri dari dosen UM dan beberapa perguruan tinggi swasta di Malang. Peserta diberi pemahaman tentang patent searching dan cara untuk mendapatkan perlindungannya. Dengan pemahaman data base paten yang baik, diharapkan para peneliti dapat mengidentifikasi dari awal kemampuan mendapatkan perlindungan suatu kekayaan intelektual dan hasil riset yang dimiliki untuk selanjutnya dapat melakukan drafting dan proses permohonan paten.
Hasil penelitian yang dapat dipatenkan adalah hasil yang memiliki unsur implementatif dan komersial. Kedua hal ini akan menentukan bagaimana kebermanfaatan bagi masyarakat dalam jangka panjang. Awalnya, sempat timbul dilematis di kalangan peneliti karena adanya ketidakyakinan apakah hasil penelitiannya telah mencakup aspek implementatif bagi masyarakat dan komersial bagi dirinya sendiri. Dari sinilah Lemlit kembali ingin memotivasi para peneliti agar lebih bersemangat untuk melakukan riset yang kaya akan nilai implementatif dan komersial, kemudian mematenkannya.
Para peserta digodok oleh narasumber yang kompeten di bidangnya. Mereka  adalah Prof. Dr. Ir. Suprapto, DEA (Ketua Tim Pakar HKI Dikti-Kemendiknas), Ir. Muhamad Zainuddin, M.Eng. (Pemeriksa Paten Ditjen HKI), dan Dr. Muhammad Amin (Universitas Negeri Malang). Dengan adanya paparan dari para narasumber ini, diharapkan para peneliti yang memiliki penelitian berpotensi untuk dipatenkan dapat dengan mudah menindaklanjuti penelitiannya dengan mengurus paten HKI. Namun, sempat disayangkan, setelah mengikuti workshop, belum ada tindak lanjut lebih dari pihak peserta sehingga seolah-olah esensi workshop ini dilupakan begitu acara usai.
“Harapannya, peserta workshop dapat menindaklanjuti hasil penelitiannya untuk dipatenkan dengan memperhatikan nilai implementasi dan komersialnya dalam jangka panjang,” ujar Dr. M. Alfian Mizar, M.P. selaku ketua pelaksana kegiatan ini.Jul