Besaran biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kemampuan setiap orang tua mahasiswa. Satgas akan dibentuk untuk meng­aplikasikan instrumen pelacakan dan penjajakan guna memvalidasi kemampuan orang tua setiap mahasiswa.

Sudah saatnya pendidikan di Indonesia bisa dijangkau semua lapisan masyarakat. Untuk itulah Dirjen Dikti mengeluarkan UU No. 55 tahun 2013 tentang kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). UM sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, juga menerapkan amanat dari Diknas untuk memberlakukan UKT.
Sudah dari tahun 2012 Dirjen Dikti mengimbau kepada PTN seluruh Indonesia untuk mengaplikasikan UKT, tetapi dari kebijakan tersebut masih beberapa PTN saja yang menerapkannya. Untuk tahun ajaran 2013/2014, pihak Dirjen Dikti memberikan surat edaran Nomor 97/E/KU/2013 mengenai penghapusan uang pangkal dan pelaksanaan UKT bagi mahasiswa baru program S1 reguler kepada seluruh PTN di Indonesia.
Oleh karena itu, mulai tahun ajaran 2013/2014 semua PTN di Indonesia harus menerapkan UKT sesuai dengan UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi yang termasuk di dalamnya mengatur pembiayaan pendidikan tinggi.

Surat Edaran Dirjen Dikti
Ada lima hal yang disampaikan oleh pihak Dikti dalam surat yang terlampir nomor 272/E1.1/KU/2013 pada tanggal 3 April 2013. Pertama, tarif  UKT  sebaiknya  dibagi  atas  lima  kelompok,  dari  yang  paling  rendah  (kelompok  I) sampai yang paling tinggi  (kelompok V). Kedua, tarif UKT  kelompok  I  rentangnya  yang  bisa  dijangkau oleh masyarakat tidak mampu, contohnya kuli  bangunan,  tukang becak, dan lain-lain. Rentangnya  Rp0,00 sampai Rp500.000,00.
Ketiga, minimal ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT kelompok  I. Keempat, untuk  kelompok  III  sampai dengan kelompok V  masing-masing  membayar  UKT  sesuai  dengan  kemampuan ekonominya. Kelompok  V  merupakan  kelompok  dengan  UKT  tertinggi  sesuai dengan program studi masing-masing. Kelima, minimal  ada  5% dari  total  mahasiswa  yang  diterima  membayar UKT kelompok  II dengan rentang Rp500.000,00 sampai Rp1.000.000,00.

Apa Itu UKT?
Menurut Prof. Dr. H. Suparno, UKT adalah besaran biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa persemester perprogram studi tanpa ada tanggungan atau biaya lain berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua. Sedangkan menurut UU No.15 tahun 2013 pasal 1, UKT mencakup empat hal, yakni: (1) Biaya  kuliah  tunggal  merupakan  keseluruhan  biaya  operasional permahasiswa persemester pada program studi di perguruan tinggi negeri. (2) Biaya  kuliah  tunggal  digunakan  sebagai  dasar  penetapan  biaya  yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah. (3) Uang  kuliah  tunggal  merupakan  sebagian  biaya  kuliah  tunggal  yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. (4) Uang  kuliah  tunggal  ditetapkan berdasarkan  biaya  kuliah  tunggal  dikurangi biaya  yang  ditanggung oleh pemerintah.

Mekanisme Penerimaan Maba UM 2013/2014
Menurut WR II, Prof. Dr. H. Ahmad Rofi’uddin, M.Pd., dalam proses penerimaan maba kali ini, terdapat mekanisme berbeda, yaitu diberlakukannya mekanisme penjajakan kemampuan ekonomi orang tua dalam rangka penetapan besaran biaya bagi anaknya yang ikut di kampus.
Mekanismenya para mahasiswa baru mengisi biodata menyangkut pekerjaan dan penghasilan orang tua dan lain-lain. Berdasarkan hal tersebut akan ada informasi tentang gambaran yang terjadi untuk menentukan besaran biaya sebelum diverifikasi ulang. “Besaran biaya yang dikenakan tentunya disesuaikan dengan kemampuan setiap orang tua,” ujarnya. Dosen Jurusan Sastra Indonesia itu juga menegaskan bahwa akan dibentuk satgas dari setiap fakultas, yang nantinya disebar hingga jurusan bahkan prodi, untuk mengaplikasikan instrumen pelacakan dan penjajakan guna memvalidasi kemampuan orang tua setiap mahasiswa. Hasil validasi harus akurat agar tidak sulit menetapkan rentangan biayanya.
Berdasarkan penuturan Rektor, ada 20% mahasiswa tidak mampu yang ditetapkan pada rentangan biaya terkecil. Sedangkan, yang lain pada rentangan yang mengikutinya. Hal itu merupakan salah satu wujud membentuk pendidikan ramah sosial yang sesuai dengan misi pendidikan nasional, yaitu mewujudkan Indonesia emas generasi 2045.

Penentuan Biaya UKT Perprodi
Setiap perguruan tinggi mempunyai hak untuk menetapkan rentang biaya. Penetapan biaya tiap universitas akan mengalami perbedaan karena beberapa penyebab, yakni besaran dana Bantuan Opersional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diterima tiap universitas dan juga penerimaan bantuan dari Islamic Development Bank (IDB).
Semakin tinggi BOPTN dan IDB, maka bisa saja besaran UKT yang dikenakan kepada mahasiswa akan semakin rendah. Penentuan BOPTN dari Dikti ditentukan dari tiga hal, yaitu capaian nasional perguruan tinggi, jenis bidang studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Penetapan biaya minimal dan maksimal perjurusan berdasarkan kebutuhan biaya pada program studi bergantung pada biaya praktek yang dilaksanakan selama menjadi mahasiswa dan kebutuhan operasional oleh mahasiswa. Rektor UM menuturkan bahwa besaran biaya juga dibedakan antara jurusan kependidikan dengan jurusan nonkependidikan.
Secara umum, biaya untuk prodi kependidikan maksimum Rp4.000.000,00, sedangkan non­kepen­­didik­an Rp7.500.000,00. “Meskipun sama-sama teknik, tetapi belum tentu biaya antara teknik sipil dengan teknik elektro sama. Semua rancangan biaya yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan operasional mahasiswa untuk kuliah di suatu prodi,” imbuhnya.
Menurut Dr. H. Tuhardjo, SE, M.Si, Ak., WD II FE, biaya yang ditetapkan perprodi sudah dirumuskan. Sejalan dengan Tuhardjo, Dra. Ella Faridati Zen, M.Pd., selaku WD II FIP, mengatakan bahwa besaran biaya dihitung sesuai dengan biaya operasonal dan praktikum. Untuk FIP sendiri, biaya yang paling besar terdapat pada Jurusan Bimbingan dan Konseling.
Setelah ditetapkan biaya perprodi, maka diharapkan tidak boleh ada tarikan lain. Penarikan biaya harus sesuai dengan keputusan UU No. 55 tahun 2003 pasal 6 mengenai UKT bahwa perguruan tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program sarjana dan program diploma nonreguler maksimal dua puluh persen dari jumlah mahasiswa baru mulai tahun akademik 2013–2014.

UKT: Subsidi Silang
UKT tahun ajaran 2013/2014 ini bisa disebut sebagai subsidi silang. Sejalan dengan pendapat Prof. Dr. H. Suparno, Prof. Dr. H. Ahmad Rofi’uddin, M.Pd., juga menjelaskan bahwa UKT, dalam arti lain subsidi silang, bisa diartikan mereka yang mempunyai ekonomi kuat membantu yang ekonomi lemah. Dengan cara seperti itu, kesempatan untuk kuliah bisa sama-sama dimiliki baik mereka yang tergolong dari ekonomi atas maupun dari ekonomi bawah.
Harapannya, mahasiswa yang masuk pada UKT  kelompok I bisa dibantu oleh mereka yang masuk dalam kelompok V, khususnya mereka yang masuk di UM. Secara umum, rentangan biaya kelima penggolongan UM bisa dilihat sebagai berikut:
Perlu diketahui, di balik kabar bahagia UKT yang digadang-gadang sebagai program subsidi silang, ada beberapa kendala yang dihadapi, yakni sulitnya mendigentifikasi kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa sehingga belum bisa akurat untuk penentuan kelompok I hingga V.
Adanya kemungkinan salah sasaran juga sangat besar mengingat banyak data yang bisa dipalsukan dan tidak akurat. “Ada mahasiswa yang seharusnya bebas biaya, tetapi malah kena biaya dan juga sebaliknya, yang seharusnya kena biaya malah bebas biaya,” ungkap Bapak Suparno.

Harapan UKT 2013/2014
Ada beberapa harapan dengan pelaksanaan UKT 2013/2014 ini. Harapan terbesar dari Rektor UM adalah adanya pemahaman yang menyeluruh mengenai UKT dari lapisan masyarakat dan juga sivitas akademika UM. Hal tersebut untuk menghindari kontroversi, pro dan kontra, fraksi, dan konflik. Pemahaman mengenai UKT harus benar agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai siapa dan berapa yang terkait dengan penggunaan biaya kuliah tunggal.
Prof. Dr. H. Ahmad Rofi’uddin, M.Pd., juga menyampaikan harapan mengenai UKT. Dengan adanya biaya pendidikan yang berkeadilan, semakin banyak orang yang berkesempatan kuliah sehingga semakin banyak mahasiswa tercetak dengan standar yang dipatok sebagai agent of change.
Harapan lainnya disampaikan oleh WD II FE. “Semoga mahasiswa dari berbagai kalangan bisa kuliah. Meski UKT, saya harap Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak terganggu dan bisa berjalan sesuai prosedur,” harap Dra. Ella Faridati Zen, M.Pd.

Kata Mereka
“Menurut saya semua keputusan ada baik dan buruknya,” ungkap Rohmanudin, Ketua Umum UKM UM. Pelaksaan UKT yang tepat sasaran bagi para calon mahasiswa baru (camaba) yang kurang mampu sangat diharapkan.
UM hendaknya mampu memprogram verifikasi data yang valid berdasarkan survei langsung atas penghasilan orang tua atau kekayaan orang tua. “Semoga semua dilakukan atas dasar peningkatan kualitas dan akses berkeadilan di negara ini dan tetap memegang empat pilar bangsa dan bernegara,” imbuh mahasiswa Jurusan Teknik Mesin (2010) ini.
Di sisi lain, menurut Ahmad Fiekri Isfandiari, Ketua HMJ Sastra Inggris, UKT bisa beresiko salah sasaran akibat mahasiswa baru yang mengecilkan nominal gaji orang tuanya. “Itu sudah tipikal orang Indonesia, kalau yang swasta mungkin bisa dipastikan keterangan gajinya benar, tetapi jika wiraswasta patut dikaji ulang.” Dia berharap UKT terus dijalankan hingga tahun-tahun mendatang karena sangat membantu mahasiswa yang kurang mampu. “Ini juga bisa mengajari mereka kejujuran sejak awal masuk UM,” imbuhnya.
Para maba 2013 terkejut dengan kabar gembira itu. Sebagian besar dari mereka yang sudah dinyatakan diterima oleh UM melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013 tersebut menyatakan tidak tahu bahwa UKT model baru diberlakukan tahun ini. Hal tersebut seperti yang dituturkan oleh Yuanita Cindy Arinda, alumnus SMKN 2 Kediri yang diterima di Jurusan Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah.Ia mengaku tidak tahu-menahu perihal besaran biaya pendidikan yang harus dikeluarkan ketika masuk UM tahun ini.
Senada dengan itu, Darmadi, salah satu orang tua maba juga mengatakan bahwa yang diketahuinya hanya pada tanggal 14 dia bersama putrinya akan ke UM untuk memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. “Putri saya baru saja lulus dari SMA Katholik Santa Maria Malang dan diterima di UM Jurusan Tata Boga melalui jalur undangan (SNMPTN-rep.). Namun, saya masih belum tahu mengenai besaran biaya yang harus saya keluarkan nantinya,”  ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai UKT, Darmadi malah berbalik tanya pada kru Komunikasi, “Lho UKT itu apa ya, Mas?”Ardi/Tanty