r1r2r3

 

 

Segala hal yang memiliki
permulaan, akan memiliki akhir.
Begitu pun dengan masa bakti
sebagai Rektor UM. Prof. Dr.
H. Suparno, M.Pd., yang telah
mengabdi di UM selama dua kali periode
masa jabatan harus mengakhiri masa
baktinya sebagai Rektor dan menyerahkan
mandat kepada Rektor selanjutnya.
Masa jabatan Rektor telah diatur dalam
pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Rektor/ Ketua/ Direktur pada Perguruan
Tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah. Pengangkatan Rektor baru
memiliki beberapa lapis tahapan yakni: (a)
penjaringan bakal calon; (b) penyaringan
bakal calon Rektor; (c) pemilihan calon; dan
(d) pengangkatan.
Berangkat dari diberlakukannya
Keputusan Senat Universitas Negeri
Malang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor
Universitas Negeri Malang, terbentuklah
panitia penjaringan guna melaksanakan
tugas yang di antaranya menetapkan daftar
pemilih tetap, menginventarisasi data
nama-nama bakal calon rektor, melakukan
sosialisasi pelaksanaan, menyusun jadwal
pelaksanaan, dan melaksanakan kegiatan
Penjaringan Bakal Calon Rektor UM. Di
samping itu, panitia juga harus melaporkan
hasil Penjaringan Bakal Calon Rektor kepada
Senat UM.
Keseluruhan proses dan pelaksanaan
penjaringan bakal calon Rektor UM tentunya
tidak akan berjalan tanpa dukungan dari
berbagai pihak. Maka dari itu, dilakukanlah
sejumlah persiapan dalam rangka
menyukseskan pelaksanaan Penjaringan
Bakal Calon Rektor UM periode 2014-2018
sejak ditetapkannya Keputusan Senat UM
Nomor 1 tahun 2014 pada 20 Maret hingga
usainya pelaksanaan penjaringan pada 22
Mei lalu.
Persiapan dan Proses Penjaringan Bakal
Calon Rektor UM
Setelah ditetapkannya Keputusan
Senat UM Nomor 1 tahun 2014, terpilihlah
beberapa panitia yang bertanggung jawab
atas serangkaian pelaksanaan kegiatan
penjaringan tersebut. Jumlah panitia secara
keseluruhan terbilang 32 orang, antara lain:
Dr. Triyono, M.Pd. (sebagai ketua panitia),
Dr. H. Sulton, M.Pd. (wakil ketua), Prof.
Dr. agr. Moh. Amin, M.Si. (sekretaris), Drs.
Dewa Agung Gede Agung, M.Hum. (wakil
sekretaris), Drs. Djoko Dwi Kusumojanto,
M.Si. (bendahara), Sodiq, S.AP (wakil
bendahara), dan sejumlah wakil dekan,
kepala biro, kepala bagian, serta beberapa pegawai lainnya.
Selain kepanitiaan, persiapan mengenai
bakal calon rektor itu sendiri juga merupakan
hal esensial yang dilakukan oleh panitia.
“Kami menerima daftar peserta dari Wakil
Rektor II, kemudian mereka dikirimi borang
untuk kemudian diisi dan diserahkan
kembali kepada kami. Dari sekitar 85 borang
kesediaan yang dikirimkan tersebut, ada
9 orang yang mengembalikan. Nah, dari
9 orang tersebut terdapat 6 orang yang
memenuhi syarat sebagai Rektor di mana
syarat-syarat tersebut tertuang dalam
Peraturan Senat Universitas Negeri Malang
nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas
Negeri Malang Periode 2014-2018 Pasal 2,”
jelas Sekretaris Panitia Penjaringan, Prof. Dr.
agr. Mohamad Amin, S.Pd, M.Si.
Proses penjaringan ini tidak memakan
waktu yang begitu lama. Hal ini
disebabkan oleh persiapan matang yang
telah dilakukan panitia penjaringan.
Penyampaian borang kesediaan sebagai
bakal calon rektor dilaksanakan pada 7
April lalu, kemudian dikembalikan pada
panitia selambat-lambatnya 14 April.
Namun, karena kekhawatiran panitia
akan kurangnya jumlah peserta yang
menyatakan kesediaannya sebagai bakal
calon rektor, maka rentang pengembalian
borang kesediaan diperpanjang hingga 28
April.
Kandidat Bakal Calon Rektor UM
Setelah melalui beberapa proses,
keenam bakal calon Rektor UM yang telah
ditetapkan adalah (1) Prof. Dr. Dawud, M.Pd.,
(2) Prof. Dr. Supriyono, M.Pd., (3) Dr. Sutopo,
M.Si., (4) Prof. Dr. H. M. E. Winarno, M.Pd.,
(5) Prof. Dr. H. Ahmad Rofi’uddin, dan (6)
Prof. Dr. Imam Suyitno. Seluruh bakal calon
Rektor ini terpilih karena telah memenuhi
persyaratan yang terdapat dalam Peraturan
Senat Universitas Negeri Malang nomor 3
Tahun 2014 tentang Tata Cara Penjaringan
Bakal Calon Rektor Universitas Negeri
Malang Periode 2014-2018 Pasal 2 dan
Pasal 3. Syarat-syarat tersebut antara lain
merupakan pegawai negeri sipil aktif,
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, serta sehat jasmani dan rohani.
Di samping syarat-syarat yang telah
disebutkan di atas, berusia maksimal 60
tahun per 13 November 2014 dan memiliki
paling sedikit 2 tahun pengalaman
manajerial di universitas, menjadi dua hal
penting sebagai syarat penerimaan bakal
calon Rektor UM. Calon-calon tersebut
setidaknya harus pernah menduduki
jabatan yang mensyaratkan kemampuan
manajerial, seperti ketua komisi senat
atau ketua senat, dekan atau wakil dekan,
rektor atau wakil rektor, ketua jurusan,
koordinator program studi (prodi), direktur
atau wakil direktur pascasarjana, kepalaUnit Pelaksana Teknis (UPT), kepala pusat
dan ketua pada Lembaga Pengembangan
Pendidikan dan Pembelajaran (LP3), serta
Lembaga Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat (LP2M).
Saat upacara Hardiknas, Rektor UM yakni
Bapak Suparno menyebutkan beberapa
persyaratan di luar administratif dan
normatif sebagai calon rektor yang perlu
menjadi pegangan dan rujukan, yakni (1)
visioner, (2) berkarakter (memiliki identitas
diri yang berkepribadian kuat sebagai
pemimpin), (3) berani mengambil keputusan
dan bertanggung jawab atas keputusannya
itu, (4) menguasai semua ranah substansi
bidang tugas dan mau belajar untuk itu, (5)
mampu memberdayakan kondisi kampus
dan kemajuan yang sudah dicapai untuk
modal pengembangan dan pembangunan
UM secara berkelanjutan, (6) mampu
menciptakan suasana sosiopsikologis
komunitas kampus yang sejuk, (7) egaliter
dalam sikap dan tatapergaulan (tidak
feodalistis), (8) menjadi teladan dan rujukan
dalam pelaksanaan tugas manajemen
kelembagaan, dan (9) istikomah dalam
melaksanakan mandat serta amanah.

Kandidat pertama, Prof. Dr. H. Dawud,
M.Pd., saat ini sedang menduduki jabatan
sebagai Dekan Fakultas Sastra UM. Beliau
adalah salah satu guru besar yang ada di
Fakultas Sastra tepatnya Sastra Indonesia
yang dikukuhkan pada tanggal 30
September 2010. Tahun 2013 beliau pernah
dipercaya menjadi supervisor revitalisasi
pusat TIK UM. Kepemimpinannya yang
lugas dan tegas membuat beliau dipercaya
menjadi Dekan Fakultas Sastra semenjak
tahun 2006 hingga sekarang. Program kerja
beliau bertajuk “Peningkatan Kapasitas dan
Penguatan Kapabilitas untuk Keunggulan Kompetitif UM. Program kerja beliau jika
terpilih menjadi Rektor ada tiga hal, yakni
bidang akademik dan kemahasiswaan,
bidang pendukung akademik dan bidang
tata pamong.
Kandidat kedua, Prof. Dr. Supriyono,
M.Pd., saat ini sedang menjabat sebagai
Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan sekaligus
dosen jurusan PLS. Beliau telah melakukan
21 kegiatan penelitian berkaitan dengan
kelompok belajar, baik sebagai ketua atau
anggota. Ia juga telah melakukan 15 kegiatan
pengabdian pada masyarakat. Program
doktor (S3) dalam bidang Pendidikan
Luar Sekolah ia selesaikan di Program
Pascasarjana Universitas Pendidikan
Indonesia (UPI) Bandung pada tahun 2000.
Beliau memiliki visi untuk mewujudkan UM
yang demokratis, profesional, berprestasi,
bereputasi, dan sejahtera. Program
kerja beliau bertajuk “Mewujudkan UM
yang Demokratis Profesional Berprestasi
Bereputasi dan Sejahtera”.
Kandidat ketiga, Dr. Sutopo M.Si., dengan
program kerja “Bersama Meningkatkan
Profesionalisme dan Etos Kerja untuk
Mewujudkan UM sebagai The Real Learning University”. Beliau mendapatkan gelar
doktornya seusai menempuh Pendidikan
Fisika UPI pada tahun 2013. Konsep The
Learning University menurut beliau adalah
adanya sintesa antara visi UM, yakni
Universitas Unggul dan Menjadi Rujukan
dengan jati diri UM The Learning University.
Beliau juga mencanangkan untuk
meningkatkan kualitas kinerja yang meliputi
tujuh standar penyelenggara pendidikan
tinggi. Meski satu-satunya kandidat yang
tidak bergelar professor, tetapi visi-misinya
mampu membuat gebrakan baru di
Universitas Negeri Malang. Kandidat keempat adalah Prof. Dr. H.
Mashuri Eko Winarno, M.Pd., merupakan
wakil Dekan I Fakultas Ilmu Keolahragaan
UM sejak 2012 sampai sekarang. Secara
otomatis, jabatannya akan berakhir
jika ia terpilih sebagai Rektor UM yang
baru. Penguatan Tata Kelola, Peningkatan
Profesionalisme, Keunggulan dan Daya
Saing UM merupakan hal yang menurutnya
amat penting untuk menjadi prioritas
pengembangan UM ke depan. Bekal
pengetahuan dan pengalamannya dalam
mengelola kegiatan di tingkat universitas,
regional, dan nasional seperti reviewer
Dewan Pendidikan Tinggi (DPT) pada 2006-
2010 dan assessor Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN PT) sejak 2005
sampai sekarang, menjadi kontribusinya
sebagai orang yang turut mengembangkan
dan memajukan UM.
Kandidat kelima, Prof. Dr. H. Ahmad Rofi’uddin, saat ini sedang menjabat
sebagai Wakil Rektor II UM. Dengan
mengusung visi Mewujudkan UM sebagai
GURU (Unggulan dan Rujukan) Indonesia
dan Asia Tenggara, ia yakin bahwa UM
benar-benar bisa berkembang dan mampu
mewujudkan hal tersebut. Berangkat dari
berbagai pengalaman manajerial seperti
Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa dan
Sastra Indonesia (FPBS) UM pada 1995-
1999, Ketua Prodi Pendidikan Bahasa
dan Sastra Indonesia pada 1999-2001,
dan Wakil Rektor II UM, berbagai pihak
menilainya siap menjadi Rektor UM yang
baru. Gagasan seperti dirintisnya lembaga
Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) menjadi bukti bahwa ia memiliki
ide-ide baru untuk membuat UM semakin
berkembang dan dikenal dalam ranah
internasional.
Kandidat terakhir, Prof. Dr. Imam
Suyitno adalah peraih gelar Dosen
Teladan II Fakultas Sastra UM pada 1996
dan teladan I UM pada 1998. Dengan visi
Bersama Berprestasi dalam Tri Darma untuk
Mewujudkan Universitas Negeri Malang
Berjaya dan Sejahtera, ia menegaskan
bahwa segala upaya yang terkait dengan
penguatan kapasitas kelembagaan dan
manajemennya haruslah berawal dari
kepentingan tri darma (pendidikan dan
pengajaran, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat) serta diarahkan untuk
mencapai prestasi dalam pelaksanaan
tugas tri darma tersebut. Berangkat dari
prestasi dan beberapa pengalamannya
dalam bidang manajerial, ia berharap dapat membenahi dan menyempurnakan
kinerja manajemen kelembagaan UM
dengan mempertimbangkan prinsip
kebermaknaan, keberfungsian, keefisienan,
keefektifan, keobjektifan, keberimbangan,
dan keterjangkauan.
Dialog Publik Bakal Calon Rektor UM
Dialog Publik Bakal Calon Rektor UM
yang digelar pada Rabu (21/05) bertempat
di gedung Sasana Budaya UM. Kegiatan
yang termasuk dalam agenda Forum
Komunikasi Mahasiswa UM yang digadang
oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UM
ini dilaksanakan sejak pukul 09.00 sampai
12.15 WIB. Dalam kegiatan ini, sekitar 150 peserta yang terdiri atas dosen, tenaga
kependidikan, tenaga kemahasiswaan,
dan mahasiswa hadir untuk menyaksikan
pemaparan visi dan program kerja yang
disampaikan para bakal calon rektor.
Acara yang berlangsung sekitar 3 jam ini
dimoderatori oleh Nuruddin Hadi, S.H.,
M.H., yang telah berpengalaman dalam
perpolitikan.
Dialog Publik ini terbagi dalam dua sesi.
Sesi pertama merupakan sesi pemaparan
visi dan misi dan sesi kedua merupakan sesi
dialog interaktif. Pada sesi pertama, keenam
calon rektor diberi kesempatan yang sama
untuk menyampaikan paparannya dengan
durasi 10 menit. Sayangnya, Prof. Dr. H.
Ahmad Rofi’uddin berhalangan hadir pada
kegiatan ini sehingga pemaparan hanya
dilaksanakan oleh kelima rektor lainnya.
Kemudian, sesi berikutnya dilanjutkan
dengan dialog interaktif atau tanya jawab
antara peserta dan pemapar.
Dalam kesempatan ini, peserta yang
hadir tidak membuang kesempatan
untuk mengajukan sejumlah pertanyaan
terkait apa yang akan dilakukan para
bakan calon Rektor jika terpilih sebagai
Rektor dan dihadapkan pada berbagai
persoalan yang disampaikan oleh penanya.
Banyak isu-isu yang disampaikan di dalam
forum, salah satunya mengenai Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) yang harus
dibuat beberapa pihak ketika berhubungan
dengan pendanaan. Kemudian, para bakal
calon Rektor menjawab pertanyaanpertanyaan
dari peserta secara berurutan
sesuai dengan nomor urut termuda.
Penjaringan Bakal Calon Rektor UM
Penjaringan Bakal Calon Rektor UM
periode 2014-2018 diselenggarakan pada
Kamis (22/05) tepat sehari setelah dialog
publik yang digadang BEM Universitas
dilangsungkan. Sebanyak 1640 pemilih
yang telah ditetapkan sesuai dengan
Peraturan Senat UM Nomor 3 Tahun 2014
berasal dari berbagai elemen universitas.
Pemilih tersebut antara lain semua dosen
UM dan tenaga kependidikan UM yang
telah diangkat sebagai pegawai negeri
sipil atau calon pegawai negeri sipil yang
telah ditetapkan oleh Wakil Rektor II, serta
sejumlah perwakilan mahasiswa UM yang
telah ditetapkan oleh Wakil Rektor III
dengan rincian: Ketua Dewan Perwakilan
Mahasiswa (DPM) tingkat universitas,
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
tingkat universitas, Ketua dan Sekretaris
Dewan Mahasiswa Fakultas (DMF), Ketua
dan Sekretaris BEM Fakultas, dan Ketua
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dari
masing-masing jurusan di universitas ini.
Penjaringan bakal calon Rektor UM
yang dilaksanakan di Graha Cakrawala
ini dilangsungkan dengan pemungutan
suara yang menerapkan prinsip demokrasi. Pemilihan ini berlangsung dengan asas
langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan
bertanggung jawab. Sebanyak 1416 dari
total 1640 pemilih yang telah ditetapkan
hadir dalam penjaringan yang dilaksanakan
sejak pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Sejumlah 25 bilik suara yang telah
tertata secara parabola di depan panggung
disusun sedemikian rupa di belakang 10
kotak suara. Seluruh pemilih dapat bebas
memilih salah satu dari 4 meja surat suara
untuk mengambil surat suara yang menjadi
hak mereka. Kemudian, mereka akan
diarahkan untuk memilih salah satu dari
25 bilik yang tersedia untuk mencontreng
bakal calon Rektor yang dianggapnya
paling sesuai untuk menjadi Rektor UM
selanjutnya. Setelah itu, mereka akan
memasukkan surat suara yang telah dilipat
rapi kembali ke dalam salah satu dari 10
kotak suara yang tersedia.
Seorang pemilih mempunyai 1 hak
suara. Agar penghitungan suara menjadi
lebih mudah dan akurat, maka pemilih
diwajibkan menandatangani daftar hadir
yang disediakan di sepanjang pintu
masuk, sesuai dengan status (pegawai atau
mahasiswa) dan fakultas masing-masing.
Hasil Penjaringan Bakal Calon Rektor
UM
Berikut adalah hasil penjaringan bakal
calon Rektor yang dilakukan penghitungan
suaranya pada pukul 14.00 WIB pada hari
yang sama saat pemungutan suara (22/05).
Dari seribu empat ratus enam belas pemilih,
berikut peta persebaran pemilih:Dari penjaringan ini, dapat diketahui
bahwa aspirasi mayoritas masyarakat UM
mengarah kepada kandidat nomor 2 atas
nama Prof. Dr. Supriyono, M.Pd. Namun,
keputusan ini bukan keputusan akhir
sebab akan ada tahap selanjutnya setelah
penjaringan calon Rektor, yakni tahap
penyaringan bakal calon Rektor. Sesuai
dengan pengumuman pasca penghitungan,keenam bakal calon Rektor akan diajukan
untuk menjadi kandidat yang nantinya
akan dipilih tiga besar untuk diajukan ke
Kementerian.
Menurut Prof. Dr. agr. Moh. Amin, M.Si.,
keputusan tiga besar akan diserahkan
sepenuhnya dalam siding senat yang digelar
awal Juni 2014. Sampai berita ini ditulis,
belum ada rapat senat untuk penentuan
tiga besar bakal calon Rektor. Harapan Prof.
Dr. agr. Moh. Amin, M.Si adalah agar tiga
besar yang dibawa ke Kementerian dapat
mewakili aspirasi warga UM yang merujuk
pada hasil penjaringan ini.
Tahap Penyaringan dan Pemilihan Bakal
Calon Rektor
Tidak hanya berhenti sampai penjaringan
bakal calon Rektor, keenam calon bakal
Rektor tersebut akan memasuki tahap
penyaringan bakal calon Rektor melalui
rapat senat UM. Senat UM yang terdiri atas
beberapa guru besar UM akan melakukan
rapat Senat khusus untuk penyampaian
program kerja oleh calon Rektor sekaligus
pemungutan suara oleh anggota Senat
untuk mendapatkan tiga nama calon Rektor.
Setelah mendapatkan tiga nama calon
Rektor yang terpilih, Senat mengirimkan
nama, program kerja, sekaligus daftar
riwayat hidup ketiga calon Rektor kepada
Menteri. Dari hasil penyaringan Calon
Rektor (05/06), tiga kandidat dengan suara
terbanyak adalah Prof. Dr. dawud, M.Pd.,
Prof. Dr. Supriyono, M.Pd., dan Prof. Dr.
Ahmad Rofi’udin, M.Pd.
Setelah tahap penyaringan melalui Rapat Senat, ketiga kandidat tersebut
akan memasuki tahap pemilihan calon
Rektor. Menteri dan Senat akan melakukan
pemilihan calon Rektor dalam rapat Senat
dan pemilihan tersebut dilakukan melalui
pemungutan suara dengan ketentuan:
(a) Menteri memiliki 35% hak suara dari
total pemilih dan (b) Senat memiliki 655
hak suara dari total pemilih dan tiap-tiap anggota Senat memiliki hak suara yang
sama.
Harapan Masyarakat Akademik UM
Terkait Penjaringan Rektor Baru
Beberapa harapan masyarakat akademik
UM disampaikan terkait dilaksanakannya
penjaringan bakal calon Rektor 2014-2018,
termasuk Rektor yang menyampaikan
seputar harapan dan ekspektasinya
pada Upacara Hardiknas tanggal 2 Mei.
Bapak Suparno menyampaikan bahwa
semua bakal calon itu terpanggil untuk
memajukan UM pada masa yang akan
datang. Sebagai masyarakat UM, pasti akan
memilih di antara bakal calon itu dengan
keyakinan bahwa yang dipilih akan mampu
membawa UM pada kemajuan kebesaran
dan kejayaannya. Beliau juga mengajak
untuk mengikuti proses dengan seksama,
bijak, bertanggung jawab dan penuh
dengan nilai-nilai kemuliaan. “Dengan
partisipasi yang demikian itu kita sudah
berusaha mewujudkan proses suksesi
kepemimpinan di UM akan menunjukkan
jati diri UM yang sudah dewasa. Marilah kita
ikuti proses demokrasi yang sehat dengan
menjaga suasana kampus yang kondusif
terhindar dari cara-cara yang tercela,”
ungkapnya.
Hendro Widianto selaku perwakilan dari
BEM FIK mengharapkan bahwa dengan
terpilihnya Rektor yang baru, hak-hak
mahasiswa di ormawa lebih diperhatikan.
Fasilitas-fasilitas mahasiswa keolahragaan
bisa ramah perizinannya untuk sebab
selama ini pemanfaatannya harus tersendat
di bagian birokrasi seperti lapangan sepak
bola UM yang harus menyewa terlebih
dahulu. Selain itu, mahasiswa yang menjabat
sebagai ketua BEM FIK ini berharap jaringan
koneksi UM diperluas dengan universitas
luar negeri. “Koneksi dengan luar negeri
sangat perlu. Banyak sekali universitas
yang sudah bisa mengirim mahasiswanya
keluar negeri dengan cara menjalin kerja
sama akademik. Semoga UM nantinya akan
seperti itu,” ungkapnya.
Bukan hanya mahasiswa, tetapi
dosen sebagai civitas akademika UM
juga mempunyai harapan dengan
menyongsong kepemimpinan Rektor yang
baru. Sebelum menyampaikan harapannya,
Karkono, S.S, M.A., dosen Fakultas Sastra
tersebut menyebutkan mengenai kriteria
pemimpin ideal. “Normatif saja, amanah,
mementingkan kepentingan bersama,
bukan pribadi atau kelompok, visioner dan
jujur,” sebutnya. Beliau berharap semoga
Rektor yang terpilih adalah Rektor yang
paling layak dibanding yang lain dari
banyak sisi, serta yang siap membawa UM
semakin jaya kedepan. “Satu lagi, Rektor
yang peduli dengan prestasi mahasiswa
di bidang apapun, tidak tebang pilih,”
tambahnya. Tanty/Atif