opini

Keberadaan penyandang disabilitas tidak akan pernah bisa kita pungkiri meskipun tidak seorang pun menghendakinya. Disabilitas yang disandang seseorang, merupakan bagian dari bentuk keragaman manusia dan kemanusiaan yang harus dihormati, dilindungi, serta dipenuhi hak asasinya demi terwujudnya keadilan maupun kesamaan hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun kita harus mengakui, bahwa masih ada anggapan penyandang disabilitas adalah bagian dari masalah sosial. Ditambah lagi dengan rasa belas kasihan yang berkepanjangan dari orang-orang sekitar hingga akhirnya membuat para penyandang disabilitas akan semakin terperosok dalam ketidakpercayaan diri terhadap kemampuan yang sebenarnya mereka miliki.


Pengertian inklusi merupakan sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka; mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. Terbuka dalam konsep lingkungan inklusi, berarti semua orang yang tinggal, berada dan beraktivitas saling menghargai dalam lingkungan merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya.
Dalam rangka membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka bagi penyandang disabilitas, pada bulan April lalu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai landasan dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Tersedia pula bantuan usaha ekonomi produktif bagi penyandang disabilitas, bagaimana agar mereka dapat lebih produktif dan mandiri secara ekonomi. Keberpihakan negara memang sudah saatnya untuk tidak lagi pada program-program belas kasihan, tetapi pada upaya menjadikannya sebagai subjek pembangunan yang tangguh dan produktif.
Masyarakat bersama pemerintah seyogianya harus mampu bergotong-royong, bersinergi untuk menciptakan hajat hidup penyandang disabilitas yang lebih baik. Selama ini masyarakat acuh karena beranggapan bahwa penyandang disabilitas merupakan masalah individu, dan seolah menjadi aib keluarga. Kita harus bertanya pada diri kita sendiri, apakah harus menjadi penyandang disabilitas terlebih dahulu sehingga kita baru mau merasakan dan ikut memperjuangkan hak-hak kita sendiri? Tentu saja kita tak memiliki pandangan demikian. Kita dapat melakukan internalisasi dan eksternalisasi nilai-nilai kesetiakawanan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam menyikapi pembangunan inklusi.

Kesetiakawanan Sosial
Kesetiakawanan sosial sebagai kearifan bangsa Indonesia ditegaskan dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, kesetiakawanan sosial merupakan nilai-nilai dan semangat kepedulian sosial untuk membantu orang lain yang membutuhkan atas dasar empati dan kasih sayang. Kesetiakawanan sosial pada hakikatnya merefleksikan budaya dan kearifan nasional (nilai-nilai Pancasila) sekaligus jati diri bangsa Indonesia yang menekankan pada solidaritas kebangsaan, partisipasi sosial sesuai dengan kemampuan dari masing-masing masyarakat dan integrasi nasional karena kesamaan nasib, kesamaan kebangsaan, kesamaan nusantara, kesamaan kultural, dan bahasa sebagai modal sosialĀ  kebangsaan.
Menciptakan kehidupan yang berlandaskan prinsip-prinsip kesetiakawanan sosial dalam membangun lingkungan yang terbuka tanpa diskriminasi (inklusi) dapat diwujudkan melalui beberapa aksi, penulis mencontohkan beberapa diantaranya di bidang lapangan pekerjaan, misalnya, pelaku usaha dapat mewujudkan rasa kesetiakawan sosial dengan melibatkan penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja, tidak sedikit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang membuka usahanya dengan memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Tujuannya tak lain adalah untuk memberdayakan penyandang disabilitas secara ekonomi. Semangat kepedulian inilah yang juga seharusnya dimiliki oleh setiap pelaku usaha, di saat banyak perusahaan atau pengusaha berlomba-lomba meninggikan kualifikasi untuk menerima pekerja.
Tak terkecuali bagi mahasiswa, sebagai agen perubahan kita harus sadar bahwa kita memiliki tanggung jawab sosial. Sebagai aktualisasi dari rasa kesetiakawanan sosial untuk ikut serta menyongsong pembangunan inklusi, mahasiswa dapat memberikan bimbingan sosial maupun pelatihan keterampilan. Pemberian bimbingan sosial maupun pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas dapat berupa seminar keterampilan, seminar pemberdayaan penyandang disabilitas. Pelatihan keterampilan yang diberikan berupa membuat kerajinan tangan seperti vas bunga, tas, keranjang, anyaman tikar. Rasa kesetiakawanan sosial menjadi pelengkap terhadap tingginya intelektualitas mahasiswa. Dengan adanya rasa kesetiakawanan sosial, diharapkan mahasiswa bisa menjalankan perannya dengan baik dan optimal yaitu sebagai agen perubahan di masa sekarang maupun yang akan datang. Karena sejatinya pemimpin tak lahir karena ijazah, tapi oleh kerja keras dan kepedulian yang terus diasah. Apa arti ijazah yang menumpuk, jika kepedulian dan kepekaan tidak ikut dipupuk.
Aktualisasi dari rasa kesetiakawanan sosial bahkan jauh lebih besar daripada apa yang telah penulis sebutkan. Kesetiakawanan sosial sebagai kearifan nasional hendaknya terus dipupuk dan diimplementasikan guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Penulis yakin bahwa dalam rangka membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka dengan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, status, kondisi, kemampuan, termasuk dengan penyandang disabilitas, jika dilandasi semangat dari nilai-nilai kesetiakawanan sosial dari seluruh elemen masyarakat. Dengan spirit nasionalisme tersebut, kebersamaan akan bangkit karena merasa saling memiliki dan senasib sepenanggungan tanpa ada rasa diskriminasi.
Sebagai akhir dari tulisan ini, penulis mengajak kepada seluruh elemen negeri ini untuk mendukung dan memberikan keberpihakan kepada penyandang disabilitas. Mari kita saling bekerjasama wujudkan masyarakat yang paham isu disabilitas serta melibatkan penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan. Dukungan berbagai pihak melalui maksimalisasi dari peran masing-masing sangat membantu bagi kepercayaan diri penyandang disabilitas untuk dapat berkarya dan menggapai cita-citanya seperti manusia lainnya. Penulis juga mengajak kepada saudara-saudara penyandang disabilitas untuk terus bersemangat, mengasah dan meningkatkan keterampilan, terus bekerja keras dan berusaha. Tugas kita adalah terus berjuang menghadapi segala cobaan dan percayakan bahwa Tuhan pasti menyempurnakan hasil perjuangan kita. Sebab rencana terbaik akan disiapkan bagi setiap umat yang mau berjuang dan tak kenal putus asa. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu meridhoi dan membimbing kita semua. Jayalah Indonesiaku!
Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Juara II Opini Kompetisi Penulisan Rubrik
Majalah Komunikasi 2016