Oleh Yusuf Hanafi
Saat ini, Universitas Negeri Malang (UM) telah merampungkan dokumen-dokumen alih statusnya dari Perguruan Tinggi Negeri Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PTN PK-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Itu artinya, UM berkeinginan untuk mengikuti jejak 11 perguruan tinggi negeri lain yang telah lebih dahulu menjadi PTN-BH, yakni: Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Diponegoro (Undip), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.
Jika ditelusuri, istilah PTN-BH disebutkan dalam Pasal 65 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, di mana disebutkan bahwa “Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, atau dengan membentuk PTN Badan Hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu”.

Penjelasan lebih lanjut perihal pengertian PTN-BH dapat ditemukan dalam Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi yang menyebutkan “PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.” Artinya, perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum (baca: PTN-BH) memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan arah penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

PTN-BH dan Tudingan Miring terhadapnya
Perubahan status perguruan tinggi negeri menjadi PTN-BH telah menimbulkan beragam reaksi. Ada yang setuju, dan ada pula yang menolak. Pihak yang setuju umumnya berasal dari kalangan pemerintah dan pimpinan PTN, dengan argumentasi bahwa status ini akan memberi otonomi dan kemandirian yang lebih luas kepada PTN untuk berakselerasi menuju world class university. Sedangkan pihak yang tidak setuju, sebagian besar berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum yang khawatir akan semakin mahalnya biaya pendidikan tinggi di negeri ini. Asumsinya, dengan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) ini, PTN-BH bebas menentukan besaran biaya kuliah dengan “dalih” membiayai biaya operasionalnya. Singkatnya, publik khawatir akan terjadinya liberalisasi, privatisasi, atau komersialisasi pendidikan.
Tudingan miring di atas sebenarnya telah dijawab oleh Pasal 65 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakan “Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN Badan Hukum untuk menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh Masyarakat.” Artinya, meskipun PTN-BH diberikan keleluasaan dan otonomi untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi, namun hakikat status kepemilikannya tetap sepenuhnya berada di tangan negara, dan penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara. Dengan kata lain, penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak boleh dijadikan komersial dan berorientasi pasar—apapun bentuk perguruan tingginya.
Perlu dicatat, pengubahan status PTN menjadi Badan Hukum sebenarnya tidak serta-merta hanya dapat dilihat dari perspektif pembiayaan. Melalui cara ini, PTN-BH diberi otonomi, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Karena itu, dengan dibadanhukumkannya PTN, maka ruang gerak bagi PTN untuk mengelola sendiri program, metode, keuangan, waktu, dan hal-hal lainnya akan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pasar dan aspek-aspek strategis pemerintahan.
Dengan adanya otonomi tersebut, UM nantinya dapat merancang kurikulumnya dan melakukan perubahan terhadapnya, dapat melakukan pengelolaan staf/personil disesuaikan dengan beban kerja yang ada (termasuk relokasi/mutasi/penugasan lain), sumber daya yang ada dapat disesuaikan dengan perubahan yang terjadi, dan mampu mengubah struktur manajemen yang memungkinkan otonomi dilaksanakan dengan baik.
Sedangkan pada bidang non-akademik, otonomi yang diberikan kepada UM pasca ditetapkan sebagai PTN-BH nantinya berbentuk pengembangan berbagai aset produktif untuk mendukung aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, seperti pembukaan usaha dari unit-unit strategis. Namun, pengembangan aset tersebut, sekali lagi, bukan dalam rangka komersialiasi. Digalinya dana, bukan untuk menjadikan visi dan misi UM bergeser. Tetapi, semata-mata untuk menunjang visi dan misi UM sehingga akselerasinya menjadi lebih cepat, kuat dan mantap.

Tanggung Jawab UM Menjadi PTN-BH
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan status PTN-BH akan dievaluasi secara berkala. “Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan menjadi PTN-BH harus meningkat kualitas mutu dan layanannya,” ujarnya seusai peluncuran Undip sebagai PTN-BH di Semarang, Selasa (3/1/2017) lalu.
Salah satu indikator PTN-BH yang akan dievaluasi adalah kemampuannya untuk masuk ke dalam ranking perguruan tinggi dunia. Bahkan, mantan Rektor Undip Semarang itu mengatakan, PTN-BH yang tidak masuk ke dalam ranking 500 besar perguruan tinggi dunia akan dipertimbangkan statusnya untuk turun grade, atau tetap dipertahankan sebagai PTN-BH.
Dalam konteks inilah, UM saat ini terus berbenah. Kini, UM sedang meningkatkan efektivitas dan efisiensi institusionalnya dengan membentuk Tim Percepatan Reformasi Birokrasi (TPRB). Reformasi birokrasi UM ini meliputi: (1) penataan sistem manajemen sumber daya manusia, kelembagaan dan tata laksana; (2) penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas kinerja, serta (3) peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di samping itu, UM sekarang ini tengah mengakselerasi jumlah publikasi dan sitasi dari sivitas akademikanya. Untuk keperluan tersebut, UM membentuk Tim Pencepatan Publikasi (TPP) yang memberikan layanan konsultasi, pengalihbahasaan, dan pendampingan bagi para penulis agar artikel-artikelnya dapat dipublikasikan di jurnal-jurnal internasional terindeks dan bereputasi.
Terakhir, segenap kru Majalah Komunikasi ingin mengajak seluruh sivitas UM untuk merapatkan barisan dan mengokohkan niat guna bekerja dan berprestasi sebaik mungkin, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Hanya dengan cara inilah, UM yang insya Allah akan segera beralih status menjadi PTN-BH dapat hadir sebagai perguruan tinggi unggul dan menjadi rujukan yang berkelas dunia.
Last but not least, selamat menikmati terbitan Majalah Komunikasi edisi Maret-April 2017 ini, yang mengangkat laporan utama seputar proses alih status UM menjadi PTN-BH.

* Penulis adalah dosen Jurusan Sastra Arab, anggota tim alih status UM menjadi PTN-BH, dan anggota dewan redaksi Majalah Komunikasi.