Dalam rangka peningkatan kapasitas, publikasi internasional dan ranking di level nasional maupun internasional, Universitas Negeri Malang (UM) memberikan sebuah gelar adjunct professor pada dosen dari luar negeri. Adjunct professor adalah gelar yang diberikan kepada seorang associate professor, profesor, atau pakar suatu keilmuan tertentu yang berjasa bagi pengembangan UM. Penganugerahan gelar adjunct professor didasarkan pada pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2018 tentang Statuta UM. Di dalamnya disebutkan bahwa UM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan dan pengembangan UM. Selanjutnya, penganugerahan gelar adjunct professor di UM diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 9 tahun 2019.


Sebelum peraturan tersebut diresmikan, pada tahun 2017 UM telah memberikan gelar adjunct professor kepada Prof. Hadi Nur. Pengangkatannya dilakukan pada (29/08/2017) di Aula Gedung A3. Ia adalah direktur pusat penelitian sekaligus dosen kimia di Universitas Teknologi Malaysia (UTM). Sejak bergabung dengan UM, ia sudah menyumbangkan lima judul penelitian yang diafiliasi dengan nama UM. Terobosan yang dilakukan oleh UM ini secara tidak langsung mempererat hubungan antara UM dengan UTM.
Untuk mendapatkan adjunct professor, diperlukan beberapa persyaratan, di antaranya memiliki pengalaman pengajaran, penelitian, dan pelayanan/kemitraan paling sedikit lima tahun, memiliki pengalaman menjadi anggota tim kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di perguruan tinggi, memiliki publikasi ilmiah paling sedikit tiga artikel sesuai bidang keilmuan pada jurnal internasional; dengan ketentuan dua artikel sebagai penulis utama dan/atau penulis korespondensi; atau tiga karya seni monumental/design monumental bagi dosen di bidang seni, dan memiliki karya ilmiah yang sudah diakui secara internasional dengan h-indeks paling rendah enam.
Setelah menerima gelar adjunct professor seorang guru besar harus bersedia menandatangani perjanjian kinerja yang menyatakan siap memberikan kontribusi dalam pengembangan UM, khususnya dalam percepatan publikasi ilmiah internasional pada periode tertentu sesuai kesepakatan. Gelar adjunct professor berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan calon penerima dengan UM.
Seorang guru besar yang mendapatkan gelar adjunct profesor memiliki kewajiban meningkatkan publikasi internasional UM dengan mencantumkan afiliasi UM pada karyanya, memberikan masukan dan arahan terhadap dokumen perencanaan dan pengembangan kelembagaan UM, meningkatkan kualitas jurnal UM, meningkatkan jumlah dan kualitas penelitian UM, meningkatkan jumlah dan kualitas kerja sama luar negeri dengan UM, mempercepat inovasi UM, serta memberikan kuliah bersama dosen UM.
Pengangkatan dan penganugerahan gelar adjunct professor diselenggarakan dalam upacara akademik yang dipimpin oleh rektor. Dengan adanya pemberian gelar adjunct professor ini mampu menjadikan UM lebih maju dalam publikasi dan lebih dikenal di ranah nasional maupun internasional.Nikma
Adjunct Professor:
Tingkatkan Publikasi dan Kerja Sama
dengan Universitas Luar Negeri
Penyerahan penghargaan oleh Rektor UM