Kampus bersih merupakan idaman bagi seluruh masyarakat yang ada di kampus. Kebersihan lingkungan kampus sangat berpengaruh terhadap seluruh kegiatan pendidikan di kampus. Suasana kampus yang bersih dan nyaman akan sangat mempengaruhi aktivitas belajar mahasiswa dan mengajar dosen. Tanggung jawab kebersihan kampus tidak hanya merupakan tanggung jawab petugas kebersihan, penghuni kampus juga harus berpartisipasi dalam menangani masalah sampah tersebut. Poetro dan Alastraire (1988) mengatakan bahwa partisipasi merupakan keterlibatan yang bersifat spontan disertai tanggung jawab dan kesadaran untuk kepentingan kelompok dalam mencapai kepentingan bersama yang melibatkan komunitas setempat secara aktif dalam pengambilan keputusan pelaksanaannya. Mahasiswa sebagai salah satu pengguna tetap kampus yang banyak beraktivitas di lingkungan kampus, berpotensi sebagai penghasil sampah terbanyak di lingkungan kampus. Maka dari itu, sudah seharusnya mahasiswa ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan bahkan pengelolaan sampah dilingkungan kampus.
Pemerintah sebenarnya telah membuat peraturan mengenai pengelolaan sampah yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 29 ayat (1) huruf E yang berbunyi bahwa “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan”. Peraturan serupa juga tertuang pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah yang tertuang pada Pasal 26 ayat (1) huruf D yang berbunyi bahwa “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan (diantaranya membuang sampah di sungai, saluran, membuang sampah dari kendaraan dan pembuangan-pembuangan pada tempat lainnya selain yang telah ditentukan dan yang disediakan)”. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 34 ayat (4) bab ketentuan pidana berbunyi bahwa “Setiap orang yang tidak mentaati ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf D dan huruf E, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) minggu atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)”. Universitas Negeri Malang (UM) sendiri memiliki Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Universitas Negeri Malang yang tertuang pada pasal 10 bahwa “Mahasiswa ikut menjaga kebersihan dan keindahan kampus UM serta tidak membuang sampah sembarangan.”


Namun, apakah mahasiswa mentaati peraturan tersebut? Pada kenyataanya masih sedikit mahasiswa yang berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Buktinya, masih banyak mahasiswa yang membuang sampah sembarangan. Hal tersebut sudah menunjukkan minimnya partisipasi mahasiswa dalam menjaga kebersihan lingkungan. Di setiap sudut kampus sudah banyak disediakan tempat sampah, dari yang berukuran kecil, sedang, hingga besar. Kenyataannya tempat sampah hanya dijadikan sebagai pajangan, budaya membuang sampah sembarangan sudah mendarah daging di kalangan sebagian besar mahasiswa. Masih sering terlihat di sekitar tempat sampah berserakan sampah. Hal ini tidak jarang karena sikap tak acuh mahasiswa. Salah satu tempat yang sering banyak didatangi oleh mahasiswa yakni Kampung Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Di mana di tempat ini berbagai macam kalangan mahasiswa berkumpul. Berbagai macam organisasi ada di tempat tersebut sebagai wadah untuk mengembangkan bakat dan minat yang dimiliki oleh mahasiswa. Namun, sangat disayangkan ketika di tempat tersebut terlihat banyak sampah yang berserakan. Sudah seharusnya sebagai mahasiswa berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan.


Untuk menciptakan kebersihan lingkungan kampus diperlukan partisipasi aktif dari warga kampus, salah satunya dengan menerapkan sistem rewards dan punishment. Dimaksudkan dengan adanya sistem ini, mahasiswa yang aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan akan mendapatkan rewards, sedangkan mahasiswa yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan dikenakan punishment. Selain itu, pihak kampus bisa mengadakan lomba kebersihan antar fakultas atau lomba kebersihan antar UKM. Dengan adanya hal tersebut maka mahasiswa akan berlomba-lomba untuk menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan partisipasinya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Sehingga lingkungan kampus menjadi bersih dan indah yang nantinya juga menjadi tempat nyaman bagi civitas kampus untuk beraktivitas di dalam kampus.

Nabilah