Guna menertibkan ijazah yang dikeluarkan oleh seluruh per­guruan tinggi di Indonesia, Di­rektorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akh­irnya menerapkan kebijakan mengenai sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN), terhitung sejak tanggal 12 Desember 2017. Universitas Negeri Malang (UM) saat ini juga tengah melakukan persiapan untuk mener­apkan sistem PIN. Sampai di akhir tahun 2020 mendatang, UM telah mencanangkan sudah menggunakan sistem PIN. Nantinya seluruh ijazah akan memiliki nomor seri yang dikeluarkan oleh Ditjen Belmawa

Meskipun kebijakan mengenai PIN sudah dikeluarkan sejak tahun 2017, tetapi kebi­jakan tersebut tidak dapat langsung diterap­kan secara menyeluruh di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Hal itu dikarenakan ma­sing-masing perguruan tinggi harus terlebih dahulu membenahi data-data mahasiswanya yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). “Saat ini UM tengah beru­paya untuk dapat segera menerapkan sistem PIN. Untuk mewujudkan hal tersebut, kami juga melakukan sosialisasi mengenai sistem PIN ini di setiap fakultas,” ungkap Dr. Imam Agus Basuki, ketua Satuan Penjaminan Mutu (SPM) UM. Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan di setiap fakultas juga termasuk menunjuk pihak yang akan mengawal data mahasiswa di PD-Dikti, serta membentuk operator yang nantinya bertanggungjawab terhadap pengurusan sistem PIN.

Keputusan yang tertuang dalam Surat Eda­ran Ditjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 700/B/SE/2017 tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pemalsuan ijazah yang saat ini masih banyak ditemui di Indonesia. Dengan adanya sistem PIN, ijazah yang dikeluarkan oleh setiap perguruan tinggi akan lebih mudah untuk dilacak keasliannya. “Sekarang kan banyak mahasiswa yang kuliah baru dua semester, tidak ada datanya di PD-Dikti, tetapi bisa lulus dan dapat ijazah. PIN ini nantinya akan memudahkan penelusuran apakah suatu perguruan tinggi benar-benar mengeluarkan ijazah tersebut, atau memang ijazah tersebut palsu,” tutur Imam. Nantinya, jika PIN sudah berhasil diberlakukan secara menyeluruh, nomor ijazah yang dulu dikelu­arkan oleh masing-masing perguruan tinggi kini mempunyai nomor seri secara nasional. Nomor Ijazah Nasional tersebut terdiri dari 15 digit angka yang berupa kode program studi (5 digit), tahun lulus (4 digit), nomor urut yang dikeluarkan oleh aplikasi PIN (5 digit), dan nomor check digit (1 digit).

“Awalnya, banyak yang beranggapan bah­wa pemberlakuan sistem PIN ini akan sangat menyulitkan, tetapi sesungguhnya justru sangat mudah, karena semuanya bisa dilaku­kan melalui website https://pin.ristek, yang terpenting adalah kerja sama yang baik dari semua pihak,” jelas Imam. Untuk mendapat­kan Nomor Ijazah Nasional, operator di masing-masing fakultas harus melakukan reservasi terlebih dahulu untuk mendaftar­kan mahasiswanya. Kemudian, nomor ijazah akan diberikan, lalu pihak perguruan tinggi mengkonfirmasi dan memperbarui data di PD-Dikti, melakukan validasi, dan yang tera­khir adalah verifikasi melalui Sistem Verifi­kasi Ijazah Elektronik (SIVIL).

Menurut penuturan Imam, pada bulan Desember 2020 nanti semua mahasiswa UM yang telah lulus studi sudah harus menggu­nakan Nomor Ijazah Nasional. Untuk maha­siswa-mahasiswa yang telah mendapatkan ijazah sebelum penerapan PIN selesai tidak menjadi masalah. “Yang terpenting mulai ta­hun 2020, tidak ada lagi kasus-kasus pemal­suan ijazah karena seluruh ijazah telah me­miliki nomor seri nasional,” pungkasnya.Azril