Universitas Negeri Malang (UM) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) mengadakan Workshop Penyusunan Bank Soal Uji Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Universitas Negeri Malang (LSP-PI UM) Tahun 2020 selama dua hari (28-29/2). Acara yang dihelat di Hotel Atria Kota Malang ini, diikuti 37 dosen Fakultas Teknik dan Fakultas Sastra UM.

Workshop kali ini dibuka oleh Wakil Rektor I UM, Prof. Dr. Budi Eko Seotjipto, M.Ed. yang menyampaikan bahwa sebanyak 11 prorgam studi di UM telah berjalan untuk menyusun Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Surat keterangan inilah yang nantinya bisa digunakan lulusan UM sebagai prasayarat penunjang untuk melamar pekerjaan. Dr. Rina Rifqie Mariana, M.Pd., Direktur LSP UM mengungkapkan bahwa LSP baru terlisensi pada tahun 2019 dan UM telah memiliki 11 yang akan diajukan lagi pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Mahasiswa yang akan lulus membutuhkan dua sertifikasi yaitu akademik/ijazah dan sertifikat profesi. Masa berlaku sertifikat profesi ini hanya 3 tahun. “LSP hanya melayani mahasiswa yang aktif di UM dan Kartu tanda mahasiswanya masih utuh, sedangkan skema dan panduan berasal dari BNSP kita hanya menindaklanjuti hal tersebut dengan menyusun bank soal uji kompetensi, karena banyak mahasiswa yang masuk jurusan tertentu tapi memiliki keahlian di bidang lain, sehingga sertifikat profesi ini sangat membantu untuk masuk pada dunia kerja,” jelasnya.

Adanya LSP ini adalah bentuk pengakuan atas kemampuan dan kompetensi yang dimiliki mahasiswa. Dalam soal uji sertifikasi bukan hanya terdiri dari kemampuan yang dimiliki, juga pengetahuan dan etika yang dimiliki mahasiswa. Sistem penilaiannya bukan menggunakan angka tetapi kompeten atau tidaknya. Dengan hal ini memberikan penilaian lebih terhadap mahasiswa tersebut. Harapan dari Direktur LSP semoga membawa kebermanfaatan untuk lulusan UM yang benar-benar kredibel dan diakui kompetensinya serta berpengaruh terhadap keterserapan tenaga kerja.

Pewarta : Agustin Rahayu Intan Berlianti